Headline.co.id, Dinas Pemberdayaan ~ Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta berencana menambah jumlah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah ibu kota. Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyatakan komitmen ini pada Jumat, 24 April 2026. RPTRA telah hadir di Jakarta selama satu dekade dan berfungsi sebagai tempat aktivitas bagi anak-anak, keluarga, dan lansia.
Dwi Oktavia menegaskan bahwa keberadaan RPTRA merupakan bukti komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan, serta menyediakan ruang rekreasi bagi anak-anak dan keluarga. “Kami mengajak pengelola RPTRA untuk memanfaatkan teknologi yang ada guna menyediakan media informasi bagi warga,” ujar Dwi.
RPTRA adalah area publik terbuka hijau yang dilengkapi dengan fasilitas indoor dan outdoor, berfungsi sebagai pusat kegiatan masyarakat untuk mendukung Jakarta sebagai Kota Layak Anak. Di lokasi ini, terdapat laboratorium Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) untuk penerapan 10 Program Pokok PKK dan program-program unggulan lainnya.
Saat ini, terdapat 324 RPTRA di Jakarta yang tersebar di 44 kecamatan dan 173 kelurahan. Jumlah ini telah melampaui target awal yang hanya 267. Dari total tersebut, 253 RPTRA dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, sementara 71 lainnya dibangun dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).






















