Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaNasionalPemerintah

Kota Padang Berlakukan Perda Baru

214
×

Kota Padang Berlakukan Perda Baru

Sebarkan artikel ini
Padang terbitkan Peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Padang terbitkan Peraturan daerah tentang ketertiban umum.

HeadLine.co.id, (Padang) – Sejumlah peraturan baru akan diterapkan di Kota Padang, Sumatera Barat. Aturan baru yang akan diterapkan mengacu pada Perda baru yang mencabut Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.

Budi Syahrial selaku anggota Anggota DPRD Kota Padang sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum membenarkan hal itu. Budi mengatakan bahwa aturan baru yang akan diterapkan mulai dari jam malam untuk siswa hingga larangan pesta pernikahan di jalan raya.

“Dilarang ditutup seluruhnya. Jadi, itu nanti jalan raya itu nanti ditetapkan dengan perwako. Jadi jalan-jalan mana yang dilarang ditutup untuk kegiatan-kegiatan pesta, di perwako nanti,” ucapnya pada Kamis (27/2/2020).

Baca Juga: Mantan Personil God Bless Meninggal Dunia

Lebih lanjut ia menjelaskan tidak semua jalan dilarang untuk dijadikan lokasi pesta pernikahan.

“Jalan di kompleks yang memiliki jalan alternatif, tidak masalah. Tapi kalau untuk jalan-jalan utama seperti jalan Padang-Solok ke Indarung itu, lalu jalan dari Padang ke kampus Unand itu tidak boleh ditutup. Nanti pun kalau ditutup harus tetap boleh ada mobil yang bisa lewat,” ujarnya.

Ia menuturkan kedepannya akan dibangun gedung-gedung atau aula pertemuan di kelurahan-kelurahan supaya dapat digunakan untuk tempat pesta pernikahan.

Selain itu, aturan jam malam bagi pelajar di Kota Padang juga akan diberlakukan. Pelajar dilarang berkeliaran di atas pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Bripka Sudirman Berhasil Ringkus Sindikat Pembobol ATM Lintas Provinsi

“Penerapan jam malam bagi pelajar di atas pukul 23.00 WIB, pelajar yang berkeliaran atau berkeluyuran, tidak jelas agendanya, itu boleh dirazia oleh Satpol PP,” ujarnya.

Aturan ini diterapkan untuk mencegah remaja dari perbuatan kriminal. Aturan ini berlaku untuk pelajar dan siswa, tidak termasuk mahasiswa.

“Supaya jangan ngelem, supaya jangan tawuran, balap liar, begal,” tambahnya.

Pembahasan perda baru tersebut sudah selesai, hanya tinggal pengesahan.
“Tergantung bamus, kalau seandainya minggu depan sudah mau disahkan di sidang paripurna ya kita sahkan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *