Headline.co.id, Pekanbaru ~ Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar di Pekanbaru terus meningkatkan pengolahan sampah melalui metode komposting yang terstruktur. Semua sampah yang diterima di lokasi ini dipilah berdasarkan jenisnya sebelum diolah lebih lanjut.
Kepala UPT TPA Muara Fajar sekaligus Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Adrianus Manik, menjelaskan bahwa sampah nonorganik dipisahkan, sementara sampah organik diproses lebih lanjut dengan cara dicacah. “Sampah nonorganik dipisahkan. Sedangkan sampah organik diolah lebih lanjut melalui proses pencacahan,” ujarnya pada Kamis (23/4/2026).
Setelah proses pencacahan, material organik ditempatkan dalam bak penampungan dan disiram dengan larutan molase yang telah diaktifkan. Dalam waktu sekitar dua minggu, bahan kompos tersebut dijemur hingga kering sebelum dilakukan pengayakan untuk menghasilkan kompos yang siap digunakan.
Selain menghasilkan kompos padat, UPT ini juga memproduksi pupuk cair yang berasal dari air lindi selama proses pengolahan berlangsung. “Selain kompos padat, kami juga menghasilkan pupuk cair yang berasal dari air lindi selama proses pengolahan berlangsung,” ungkap Adrianus.
Proses pembuatan kompos secara keseluruhan memakan waktu sekitar satu bulan, mengingat sebagian besar proses masih dilakukan secara manual. Mengenai pengolahan tembakau dari rokok ilegal, metode yang digunakan serupa dengan pengolahan sampah organik lainnya. Meski belum diuji laboratorium secara menyeluruh, hasil kompos dari tembakau tersebut telah diaplikasikan dan menunjukkan kualitas yang baik.
“Hasilnya cukup bagus dan dapat digunakan sebagaimana kompos organik pada umumnya,” tutup Adrianus. (Kominfo11Pku/RD5/eyv)






















