Headline.co.id, Makassar ~ Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap tiga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial S yang masih berusia 17 tahun. Ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah FK (17), seorang pelajar, MRW (20), dan MRN (21), keduanya tidak bekerja. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, menyatakan bahwa ketiga tersangka saat ini ditahan di sel Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban S mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Pemerintah Kota Makassar.
Peristiwa ini bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku, FK, melalui media sosial Instagram pada 4 Januari 2026. Setelah beberapa waktu, pelaku bertemu dengan korban pada 14 Januari 2026 dan berhasil membujuk korban untuk datang ke rumahnya. Korban mengikuti ajakan tersebut karena mempercayai pelaku. “Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial, serta mengajarkan etika digital dan menjauhkan anak dari konten negatif dan hoaks,” ujar Kombes Pol Osva. Pihak kepolisian berharap agar masyarakat lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari bahaya yang mengintai di dunia maya.








