Headline.co.id, Jambi ~ Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Lobby Gedung B Polda Jambi pada Rabu, 22 April 2026. Acara tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., dan didampingi oleh Dirreskrimsus, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., beserta jajaran terkait.
Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram secara ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tiga orang yang sedang melakukan kegiatan ilegal tersebut. Namun, ketika dilakukan penindakan, dua orang pelaku melarikan diri, sementara satu orang berinisial RA berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku bahwa ia melakukan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial DS.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MPS yang diduga berperan dalam mengantar tabung gas LPG 3 kilogram ke lokasi penyuntikan. Kedua orang yang telah diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi gas subsidi sangat merugikan masyarakat dan melanggar hukum. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Kami juga mengajak masyarakat aktif melapor apabila menemukan praktik serupa,” tegasnya pada Rabu, 22 April 2026.





















