Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Riau telah memusnahkan sebanyak 436 rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam upaya memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan oleh kepolisian untuk menekan dampak negatif dari penambangan ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat setempat. Pemusnahan rakit-rakit ini dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dan menjadi salah satu langkah konkret dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyatakan bahwa operasi ini tidak hanya berhenti pada pemusnahan rakit. Pihak kepolisian kini mengalihkan fokus pada para pemodal yang mendanai aktivitas tambang ilegal tersebut. “Kami akan menindak tegas para pemodal yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Mereka adalah aktor utama yang harus bertanggung jawab,” ujar Kombes Pol Sunarto.
Operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan efektif. Selain itu, Polda Riau juga berencana untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah yang rawan penambangan ilegal. Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya kembali aktivitas PETI di masa mendatang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pemusnahan rakit PETI dan penindakan terhadap pemodal tambang ilegal merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan ilegal.

















