Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 176 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pangkep mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia. Pemberian remisi ini dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari perayaan kemerdekaan. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Rutan Pangkep, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. “Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang ada,” ujar Ali.
Proses pemberian remisi ini dilakukan dengan teliti, memastikan bahwa setiap penerima telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan, tergantung pada lama masa hukuman dan perilaku narapidana selama di rutan. Dari 176 penerima, beberapa di antaranya bahkan berkesempatan untuk bebas lebih awal.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Rutan Pangkep terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan bagi para narapidana. Program-program pembinaan yang ada diharapkan dapat membantu warga binaan untuk lebih siap kembali ke masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman. Pemberian remisi ini juga menjadi salah satu bentuk apresiasi bagi mereka yang telah berusaha memperbaiki diri selama di dalam rutan.

















