Headline.co.id ~ Sebanyak 229 kendaraan ditindak Polda Kepulauan Bangka Belitung karena diduga melanggar ketentuan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penindakan dilakukan dalam operasi pada 25-27 September 2026 di Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyatakan akan memperkuat pengawasan dan sinergi dengan kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi menyampaikan hal itu di Pangkalpinang, Selasa (29/9/2026). “Pertamina terus memperkuat sinergi dengan Polda Kepulauan Babel dan pihak terkait guna menjaga penyaluran BBM bersubsidi,” kata Rusminto.
Ratusan kendaraan terjaring operasi BBM subsidi
Dari 229 kendaraan yang terjaring dalam operasi tersebut, sebanyak 144 kendaraan diketahui melakukan pengisian BBM secara berulang. Sebanyak 70 kendaraan lainnya menggunakan pelat nomor palsu, sedangkan 15 kendaraan menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ragam pelanggaran itu menjadi dasar penindakan terhadap kendaraan yang diduga menyalahgunakan mekanisme pembelian BBM bersubsidi. Pertamina menilai langkah kepolisian tersebut penting untuk menjaga agar BBM subsidi tidak disalurkan kepada pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Penindakan ini menjadi bagian penting dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Rusminto.
Menurut Rusminto, Pertamina mengapresiasi langkah Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat agar BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Pertamina perketat prosedur di lembaga penyalur
Pertamina Patra Niaga menginstruksikan seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan proses penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketentuan. Instruksi tersebut mencakup verifikasi konsumen dan pelaksanaan transaksi sesuai prosedur.
“Pertamina Patra Niaga menginstruksikan seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan proses penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketentuan, termasuk memastikan verifikasi konsumen dan transaksi dilakukan sesuai prosedur,” kata Rusminto.
Pengawasan tidak hanya ditujukan kepada konsumen atau pemilik kendaraan. Pertamina juga mengambil tindakan terhadap petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Desa Badau.
Pengelola SPBU tersebut telah menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap operator yang diduga terlibat. Adapun proses hukum atas dugaan pelanggaran itu diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas SPBU yang terbukti melanggar akan disanksi
Pertamina menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Sanksi akan diberikan terhadap SPBU maupun petugas apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pertamina tidak mentolerir adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi. Apabila terdapat SPBU maupun petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mendukung proses penindakan yang dilakukan aparat,” ujar Rusminto.
Pertamina Patra Niaga memastikan koordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.
Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat menyampaikan informasi melalui Pertamina Contact Center 135. Layanan itu juga dapat digunakan untuk mendapatkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















