Headline.co.id, Belitung ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil menangkap seorang pria berinisial RM alias Obi terkait kasus peredaran narkotika di Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4/26) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan sabu oleh pelaku.
Kombes Pol Ronald Sipayung, Dirresnarkoba Polda Babel, menjelaskan bahwa Tim Subdit II yang dipimpin oleh Iptu Joe Silaban segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. “Kurang lebih satu jam melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, melakukan pembuntutan hingga ke rumahnya, lalu mengamankannya,” ujar Kombes Pol Ronald Sipayung pada Rabu (22/4/26).
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima paket yang diduga berisi sabu, terdiri dari dua paket ukuran sedang dan tiga paket kecil, yang disimpan dalam tas hitam milik pelaku. Kombes Pol Ronald Sipayung menambahkan bahwa total berat bruto sabu yang disita mencapai 2.068 gram atau 2,068 kilogram. “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Babel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan mengimbau agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan call center 110,” tegasnya.





















