Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo sedang mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Proses ini telah memasuki tahap akhir dengan koordinasi intensif dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyelesaikan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang merupakan syarat utama penerbitan izin tersebut.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Wardoyo, menjelaskan bahwa Koperasi Cahaya Sinergi, sebagai pemohon di Desa Karya Baru, sedang melengkapi dokumen PKKPR melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini berfungsi sebagai dasar konfirmasi akhir kesesuaian pemanfaatan ruang dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Wardoyo menyatakan, “Kita semua berharap dan terus berupaya agar tahapan akhir ini dapat diselesaikan tepat waktu. Mohon doa dan dukungan semua pihak agar legalitas ini segera terwujud demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya di Gorontalo, Senin (20/4/2026).
Langkah ini sejalan dengan target yang ditetapkan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang menginginkan legalitas pertambangan rakyat tersebut dapat terealisasi pada April 2026. Kehadiran IPR diharapkan menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat Pohuwato dalam memperoleh kepastian hukum atas aktivitas pertambangan mereka untuk pertama kalinya.
Wardoyo menambahkan bahwa percepatan dokumen terus dipacu melalui kolaborasi lintas instansi di tingkat kabupaten. Pihaknya optimis target waktu yang telah ditetapkan dapat tercapai apabila seluruh kelengkapan administrasi di tingkat daerah segera diserahkan ke provinsi.






















