Headline.co.id, Belitung ~ Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram yang dialihkan ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram di Kabupaten Bangka Tengah. Pengungkapan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung setelah melakukan penyelidikan di salah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang. Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi, AKP A.F Pulungan, menjelaskan bahwa timnya menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik ilegal tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan empat orang yang sedang menurunkan tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong, yang diduga baru saja dipindahkan isinya ke tabung LPG non-subsidi. Dari pangkalan di Pangkalpinang, penyelidikan dilanjutkan hingga ke lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Bangka Tengah. Di lokasi ini, tim menemukan puluhan tabung LPG 12 kilogram serta peralatan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Pulungan mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama sekitar enam bulan, dimulai sejak November 2025. Dalam satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 kilogram dan melakukan aktivitas ini sebanyak tiga hingga empat kali dalam seminggu. Akibat dari kegiatan ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000.





















