Headline.co.id, Jakarta ~ Ustaz Solmed telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan pada tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima.
Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa lebih dari 10 akun media sosial dilaporkan dalam kasus ini. Akun-akun tersebut berasal dari berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. “Iya lebih, makanya nanti kami dalami. Lebih dari 10 akun ada dari media-media sosial TikTok, Instagram, YouTube, dan lain-lain,” ujarnya.
Dalam pelaporan tersebut, Ustaz Solmed juga menyerahkan barang bukti berupa satu lembar tangkapan layar dari konten yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Pasal yang disertakan dalam laporan ini adalah Pasal 434 KUHP. Pihak kepolisian akan mendalami laporan ini lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus tersebut.





















