Headline.co.id, Surabaya ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi dan menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal lintas daerah. Operasi ini dilakukan sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing, menyatakan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemburu di habitat asli, penyalur, hingga pemodal.
Kombes Roy menjelaskan bahwa salah satu modus operandi yang digunakan adalah mengambil komodo dari Kelurahan Pota, Lombok, kemudian mengirimkannya ke berbagai pihak yang mendanai kegiatan ilegal ini. “Tersangka yang diamankan mulai dari pemburu yang mengambil komodo di Kelurahan Pota, Lombok, hingga pihak yang mengirim dan mendanai,” ujarnya pada Rabu (15/4/2026). Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus ini sangat penting karena perdagangan ilegal satwa dilindungi dapat merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.
Sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026, jaringan ini telah memperdagangkan 20 ekor komodo dengan nilai transaksi mencapai Rp565,9 juta. Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus ini mencakup dua delik, yaitu pelanggaran konservasi dan karantina hewan. Delik pertama terkait tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistem sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Kasubdit Hanif merinci bahwa klaster pertama terkait penyelundupan komodo melibatkan enam tersangka berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP, yang terungkap dari penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Februari 2026. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa komodo diperoleh dari pemburu dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, kemudian dijual berantai hingga Rp31,5 juta per ekor di Surabaya sebelum direncanakan dikirim ke luar negeri, termasuk Thailand. “Hasil uji DNA memastikan satwa yang diamankan adalah komodo (Varanus komodoensis) dengan akurasi 100 persen,” kata Kasubdit.
Pengembangan kasus ini juga mengungkap perdagangan 16 ekor kuskus talaud dan kuskus tembung dengan empat tersangka berinisial BM, MIF, CS, dan MSN, dengan nilai transaksi sekitar Rp400 juta. Selain itu, polisi menemukan satwa dilindungi lain, seperti ular sanca hijau, elang paria, dan biawak nilus saat penggeledahan. Pengungkapan ini juga mencakup perdagangan sisik trenggiling yang bekerja sama dengan Polda Riau, dengan dua tersangka berinisial FS dan AK serta barang bukti 140 kilogram sisik yang setara sekitar 980 ekor trenggiling senilai Rp8,4 miliar.
Secara keseluruhan, Polda Jatim telah menetapkan 11 tersangka yang kini ditahan, sementara penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan hingga ke luar negeri. “Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” tutup Kasubdit Hanif.






















