Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukumNasionalTransportasi

Kejati Sumut Amankan Lahan Milik PT KAI yang Dikuasai Warga Kesawan Medan

235
×

Kejati Sumut Amankan Lahan Milik PT KAI yang Dikuasai Warga Kesawan Medan

Sebarkan artikel ini
Penyitaan lahan KAI yang dikuasai warga Kesawan Medan secara sepihak. (Foto: Amsal, Elshinta.com)
Penyitaan lahan KAI yang dikuasai warga Kesawan Medan secara sepihak. (Foto: Amsal, Elshinta.com)

HeadLine.co.id (Medan) – Sebuah lahan yang luasnya sekitar 597 meter persegi yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Sumatera Utara disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Penyitaan aset tanah ini dipimpin langsung oleh Aspidus Kejatisu Agus ST Lumbangaol, Senin (13/4).

Baca juga: Pertamina Berikan Cashback 50% untuk 10.000 Ojol Setiap Harinya, Tertarik?

Pelaksanaan penyitaan ini berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020, tim Pidsus Kejatisu menerjunkan tim dengan didampingi berbagai pihak terkait memasang plang penyitaan di lokasi tersebut.

Aspidsus Kejatisu Agus Lumbangaol lewat Kasi Penkum Sumanggar Siagian menjelaskan penyitaan lahan itu dilaksanakan untuk melengkapi proses penyidikan yang dilakukan Kejatisu terkait penguasaan lahan oleh seorang warga bernama Taufik Sitepu.

Baca juga: Jokowi Minta Cakupan Pemeriksaan Tes PCR Covid-19 Diperluas, untuk Mengurangi Antrean di Wilayah Episentrum

“Lahan yang dikuasai Taufik Sitepu itu merupakan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang sebelumnya pernah melakukan kerjasama sewa menyewa atas lahan itu. Seiring waktu, Taufik Sitepu mangkir dari kewajibannya membayar biaya sewa. Dan kontrak antara PT KAI dan oknum warga itu pun berakhir sejak tahun 2006 lalu.  Namun, Taufik masih saja menguasai lahan tersebut,” ungkap Agus Lumbangaol dilansir dari Elshinta.

Menurutnya, walaupun kontrak telah lama berakhir, Taufik Sitepu tetap menguasai lahan serta membuat perkaplingan diatasnya bahkan ia menyewakan kembali ke warga dengan berbagai unit usaha diatas lahan itu, diantaranya perbengkelan.

Baca juga: Wakapolri Resmi Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri Perihal Langgar Maklumat

Selain itu, Taufik Sitepu mengklaim sepihak bahwa lahan yang dikuasainya itu milik keluarganya atas nama Almarhum Muhammad Arifin Sitepu sesuai dengan SK Camat. Parahnya, Taufik telah memasang sebuah plang di atas lahan itu seakan-akan Taufik Sitepu pemilik sah lahan tersebut.

“Dari proses pemeriksaan yang kita lakukan, ternyata Taufik Sitepu hanya akal-akalan mengklaim lahan itu guna menguasainya dan memperoleh keuntungan atas sewa menyewa yang dilakukannya kepada pihak penyewa. Pasalnya, PT KAI telah membuktikan keabsahan surat atas kepemilikan lahan yang merupakan aset PT KAI itu,” tuturnya.

Baca juga: Penumpang Padat Saat PSBB, PT KCI Tambah 5 Perjalanan KRL Mulai Besok!

Kejatisu hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan milik PT KAI itu. “Kita masih proses penyidikan dan akan melakukan upaya penilaian aset dan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *