Headline.co.id (Jakarta) ~ Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Rizki Irwansyah melaporkan melaporkan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) di Mabes Polri Jakarta Selatan, pada , Senin (13/4/2020).
baca juga: ‘BUMN Untuk Indonesia’ Slogan Baru Kementerian BUMN
Rizki mengatakan bahwa pihaknya melaporkan tindakan Wakapolri karena melanggar kode etik sebagai anggota polri dan mengindahkan maklumat Kapolri. Berdasarkan Maklumat Kapolri, ditengah Pandemi Covid-19 ini, masyarakat dilarang untuk berkumpul dan membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak
“Kita telah datang ke Divisi Propam Mabes Polri, kita datang melaporkan tindakan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy, yang dalam hal ini jelas melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020,” Kata Rizk, , usai membuat laporan Senin (13/03) saat mintai keterangan di depan Gedung Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.
baca juga: Sah! Jokowi Tetapkan Wabah Corona Menjadi Bencana Nasional
Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, Nomor: SPSP2/971/IV/2020/BAGYANDUN, tertanggal 13 April 2020, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono yang saat ini masih menjabat Wakapolri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait tidak mengindahkan Maklumat Kapolri perihal penanganan Covid-19, laporan mahasiswa tersebut dilayangkan pada pukul 12.05 wib.
Ketua Umum HMB Jakarta tersebut berharap agar laporan yang dilayangkan di Propam tersebut bisa ditindak lanjuti secara serius oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
baca juga: Jarang Disebutkan, Berikut Lima Gejala Lain Virus Corona yang Harus Diwaspadai
“Jadi, kalau menurut keterangan anggota Polri yang tadi melayani laporan kami, nanti surat ini akan ditindak lanjuti dalam waktu 25 hari lagi.” Ungkapnya.
Kita liat aja langkah Propam ini, bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh dengan cara kami sendiri, cara cara mahasiswa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan menyampaikan bahwa tidak hanya Kapolsek saja yang kena sangsi kode etik atau disiplin namun juga seluruh anggota Polri yang hadir dalam resepsi wajib diperiksa Propam.
baca juga: Terjadi Penumpukan Penumpang di Stasiun, Peran Pemprov DKI Jakarta Dibutuhkan
Ia mengungkapkan, alasan mereka wajib diperiksa terkait kode etik dan disiplin oleh Propam karena telah melanggar perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang dituangkan lewat maklumat.
Dia menilai, perintah yang ada dalam Maklumat Kapolri tersebut bukanlah sembarangan karena merupakan perpanjangan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
baca juga: Gelombang Pertama Pendafataran Kartu Prakerja Dibuka, Khofifah Siapkan 56 Posko Pendaftaran
Seperti diketahui sebelumnya Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menjadi salah satu tamu undangan yang hadir di pesta pernikahan mantan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta, 21 Maret 2020 lalu.