HeadLine.co.id, (Jakarta) – Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat terkait wabah virus Corona di Indonesia. Penetapan tersebut berdasarkan faktor resiko dari wabah tersebut.
Hal itu Jokowi sampaikan dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat pada Selasa (31/3).
Baca juga: PT Freeport Indonesia Serahkan Bantuan Untuk Pemprov Papua
“Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Jokowi sudah memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus corona di Indonesia. Kebijakan ini sudah diambil dari rapat terbatas kemarin.
Baca juga: Penyemprotan Disinfektan Secara Massal, Polda DIY Kerahkan 10 Unit Water Canon
“Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Jokowi.
PSBB ditetapkan Menkes yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Landasan hukumnya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Penting! Himbauan Gubernur DIY Bagi Para Pemudik yang Pulang ke DIY
“Sesuai UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah, ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tambah Jokowi.
Baca juga: Wali Kota Semarang: Kabar Baik Empat Pasien Positif Virus Corona di Semarang Sembuh