Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaHukumNasional

Polsek Tanjung Duren Amankan Pelaku Penyebar Hoax Security Pingsan karena Corona

216
×

Polsek Tanjung Duren Amankan Pelaku Penyebar Hoax Security Pingsan karena Corona

Sebarkan artikel ini
Polisi berhasil mengamankan penyebar Hoaks Security pingsan karena Corona.
Polisi berhasil mengamankan penyebar Hoaks Security pingsan karena Corona.

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Polsek Tanjung Duren berhasil menangkap pelaku penyebar hoax yang berinisial CL (56) dan LL (29) terkait video viral salah satu petugas sekuriti yang pingsan di Petamburan, Jakarta Barat.

Kedua pelaku mengatakan bahwa petugas security tersebut pingsan karena Corona. Hal tersebut dibenarkan oleh Kombes Audie Latuheru selaku Kapolres Jakarta Barat.

Baca juga: Tidak Punya Riwayat Penyakit, Wanita Berusia 21 Tahun Asal Inggris Meninggal Karena Corona

“Kami mengamankan 2 orang pelaku penyebar berita hoax yaitu CL (56) dan LL (29). Di mana pelaku Cl itu merupakan pelaku yang merekam video security yang jatuh sambil mengatakan terkena virus Corona bersama dengan LL,” ucapnya pada Kamis (26/3/2020).

Audie menjelaskan video hoax berdurasi 1 menit 11 detik tersebut viral di media sosial lantaran menyebut petugas security pingsan karena virus Corona. Dia menilai video tersebut membuat resah masyarakat.

Baca juga: Hampir Dinyatakan Sembuh, Dua Pasien Positif Corona di Surabaya Tunggu Hasil Check Up

Lebih lanjut, Audie menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap lantaran menyebut kata kata virus Corona padahal keduanya belum bisa memastikan kebenarannya. Hal ini yang menyebabkan keresahan di masyarakat.

“Karena saat ini marak terjadi adanya video orang sakit yang lain seperti halnya dibilang sakit jantung kemudian di masukin kata-kata yang bersangkutan terkena virus Corona, sehingga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: RS Darurat Corona Terapkan Sistem Self-Quarantine

Kini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 28 ayat 1 junto 45 a ayat 1 UURI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, dan UU RI No 1 tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong atau hoax.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946 ancaman 2 tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga: Bete Dirumah Aja, Ini Tips Hal yang bisa kamu lakukan untuk Usir Bosen dan Depresi di Rumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *