Headline.co.id, Jakarta ~ Peningkatan jumlah anak Indonesia yang menggunakan internet mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan di ruang digital. Berdasarkan data, penggunaan internet di kalangan anak usia 5–17 tahun meningkat tajam dari 49,59 persen pada tahun 2020 menjadi 73,90 persen pada tahun 2024. Di balik peluang besar yang ditawarkan teknologi, terdapat tantangan serius seperti perundungan digital, eksploitasi seksual daring, penyalahgunaan data pribadi, dan berbagai bentuk kekerasan berbasis teknologi.
Menanggapi situasi ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) 2025–2029. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyatakan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara belajar, berinteraksi, dan berekspresi anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, perlindungan anak tidak hanya cukup dilakukan di ruang fisik, tetapi juga harus hadir secara kuat di ruang digital.
Menurut Fajar, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Ini diperkuat melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Kebijakan ini menjadikan aspek keamanan dan keadaban digital sebagai bagian dari budaya sekolah yang wajib diterapkan oleh seluruh warga sekolah. Perlindungan ini mencakup lingkungan belajar langsung serta aktivitas digital dan interaksi daring yang berkaitan dengan proses pendidikan.
Fajar menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak akan dilakukan melalui integrasi materi keamanan digital dalam pembelajaran, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, serta perluasan edukasi kepada peserta didik dan orang tua. Langkah ini juga diperkuat dengan pengembangan literasi digital dan pembiasaan karakter dalam ekosistem pendidikan. “Teknologi pada dasarnya adalah alat yang harus digunakan secara bertanggung jawab,” ujar Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima , Selasa (9/6/2026).
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyoroti bahwa jumlah anak Indonesia mencapai sekitar 79,9 juta jiwa atau 28,38 persen dari total penduduk pada tahun 2025. Dengan semakin tingginya akses internet di kalangan anak, risiko paparan terhadap berbagai ancaman digital juga meningkat. Menurut Arifah, memastikan keamanan anak di ruang digital bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus diwujudkan melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan menjadi landasan nasional untuk memperkuat perlindungan anak hingga 2029. Kebijakan ini berfokus pada tiga strategi utama, yaitu pencegahan, penanganan, dan kolaborasi lintas sektor. Implementasinya melibatkan sedikitnya 15 kementerian dan lembaga yang berperan dalam memperkuat ekosistem perlindungan anak di dunia maya. Kolaborasi ini mencakup penyelarasan program, penguatan materi edukasi, pengembangan mekanisme penanganan kasus, hingga peningkatan kapasitas keluarga dan satuan pendidikan.
Langkah bersama ini menjadi bagian penting dalam menyiapkan generasi Indonesia yang tidak hanya cakap memanfaatkan teknologi, tetapi juga terlindungi dari berbagai risiko digital. Dengan ekosistem yang aman, sehat, dan inklusif, ruang digital diharapkan dapat menjadi sarana tumbuh kembang anak yang mendukung terwujudnya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.





















