Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) memperketat proses seleksi untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan dengan menekankan aspek kesehatan, kepribadian, dan rekam jejak sebagai instrumen utama untuk memastikan terpilihnya kandidat yang memiliki integritas dan kapasitas tinggi.
Sebanyak 42 peserta mengikuti tahapan seleksi lanjutan, terdiri dari 36 calon hakim agung, empat calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di MA, dan dua calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA. Seleksi kesehatan dilaksanakan pada 3–5 Juni 2026 di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, sementara asesmen kepribadian berlangsung pada 3–4 Juni 2026 di Gedung Komisi Yudisial.
Andi Muhammad Asrun, Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, menjelaskan bahwa tahapan ini dirancang untuk mengukur kelayakan calon secara menyeluruh, baik dari aspek fisik, mental, maupun integritas pribadi. “Kami ingin memastikan bahwa calon yang terpilih benar-benar layak dan memiliki integritas tinggi,” ujar Asrun dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (5/6/2026).
Selain kesehatan dan kepribadian, KY juga melakukan penelusuran rekam jejak secara mendalam terhadap seluruh peserta. Tahapan ini dinilai krusial mengingat hakim agung merupakan garda terakhir dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Menurut Asrun, proses klarifikasi rekam jejak akan dilakukan untuk memperoleh kepastian dan validitas informasi yang berkaitan dengan integritas, kapasitas, perilaku, serta karakter masing-masing peserta.
Sumber informasi yang digunakan berasal dari masukan masyarakat, hasil penelusuran internal KY, hingga telaah terhadap laporan harta kekayaan yang dilakukan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami mengandalkan berbagai sumber untuk memastikan informasi yang kami terima akurat dan valid,” katanya.
KY juga membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses seleksi tersebut. Masyarakat diminta memberikan informasi, pendapat, atau masukan tertulis terkait rekam jejak para calon, khususnya yang berkaitan dengan integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter. Masukan masyarakat dapat disampaikan hingga 5 Agustus 2026 melalui surat elektronik rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau secara tertulis ke Kantor Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat.
Asrun menegaskan bahwa keterlibatan publik merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi proses seleksi sekaligus memastikan calon yang terpilih memiliki rekam jejak yang baik dan layak menduduki jabatan strategis di lingkungan peradilan. Di sisi lain, KY juga mengingatkan seluruh peserta untuk tidak mempercayai pihak mana pun yang mengaku dapat membantu meloloskan proses seleksi. “Kami mengingatkan agar tidak ada yang percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan,” tegasnya.
Melalui serangkaian tahapan tersebut, Komisi Yudisial berharap dapat menghadirkan calon-calon hakim agung dan hakim ad hoc yang tidak hanya memiliki kompetensi hukum yang kuat, tetapi juga integritas tinggi sebagai fondasi utama dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.






















