HeadLine.co.id, (Jakarta) – Kabar gembira bagi para pelaku Industri, pasalnya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan potongan tarif listrik sebesar 30 persen.
Djoko Rahardjo Abumanan Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) mengatakan pihaknya sangat mendukung adanya pemberian potongan tarif listrik di jam tertentu untuk industri yang beroperasi 24 jam penuh.
Baca Juga: Peduli Pengembangan Desa Wisata, PT KAI Daop 7 Madiun Berikan CSR Rp 150 Juta di Maron Pacitan
Menurutnya, potongan harga diberikan hanya pada jam-jam tertentu pukul 22.00-05.00 atau 06.00, sesuai dengan perintah pemerintah.
“Untuk industri, PLN memberi discount 30%, agar bisa memanfaatkan produksinya pada waktu-waktu itu,” ungkapnya
Baca Juga: Tiket Kereta Bisa Dipesan Mulai 14 Februari, Berikut Tips Supaya Tidak Kehabisan Tiket
Pembangkit di PLTU Jeranjang
Terkait apakah diskon yang diberikan oleh PLN akan berpengaruh pada pendapatan perusahaan, dia mengaku perlu melihat kembali secara lebih mendetail.
“Perlu kami lacak perimbangan hal itu, jika ada punya catatan ratas,” kata Djoko.
Sebelumnya, pada Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Rabu (12/2). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk memberikan potongan harga kepada tarif listrik pelaku industri yang beroperasi 24 jam. Adapun potongan harga hanya diberikan kepada industri yang beroperasi pada jam-jam tertentu yaitu pukul 22.00-05.00 atau 06.00.