Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Syarat dan Rukun Itikaf Menurut Mazhab Syafii, Simak Penjelasannya

wahyu by wahyu
1 year ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
419 4
A A
0
Syarat dan rukun Itikaf Ramadhan

Syarat dan rukun Itikaf Ramadhan

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat dan Rukun Itikaf Menurut Mazhab Syafii, Simak Penjelasannya ~ Headline.co.id (Jakarta). Ramadhan 1446 H telah memasuki hari ke-18. Seiring mendekati 10 hari terakhir, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan salah satu ibadah utama di bulan suci ini, yakni itikaf. Ibadah ini memiliki keutamaan besar dan telah menjadi syariat yang diwariskan sejak zaman para nabi terdahulu.

Baca juga: Dasar Hukum dan Keutamaan Sholawat Nariyah sebagai Amalan Orang Nahdliyyin

You might also like

: Istimewa

Contents

  • 1. Operasi Modifikasi Cuaca di Riau: 33 Ton Garam Disemai untuk Cegah Karhutla
  • 2. Polrestabes Surabaya Tingkatkan Kepedulian Sosial Lewat Program ‘Luthfie.Daily Berbagi’
  • 3. Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan
  • 4. Rukun Itikaf yang Harus Dipenuhi

Operasi Modifikasi Cuaca di Riau: 33 Ton Garam Disemai untuk Cegah Karhutla

27 August 2026
Polrestabes Surabaya Salurkan Paket Sembako Lewat Program 'Luthfie.Daily Berbagi'

Polrestabes Surabaya Tingkatkan Kepedulian Sosial Lewat Program ‘Luthfie.Daily Berbagi’

27 August 2026

Ustadz Alvin Nur Choironi menjelaskan bahwa secara etimologi, itikaf berarti berdiam diri. Dalam sejarahnya, ibadah ini bukan hanya ada dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bagian dari syariat umat terdahulu.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Itikaf merupakan syar’u man qablana, yakni syariat dari umat-umat terdahulu,” tulis Ustadz Alvin dalam artikelnya yang mengutip penjelasan Al-Bujairami dalam Hasyiyah ala Syarhil Minhaj.

Baca juga: Text Bacaan Doa Ramadhan Hari ke-19: Permohonan Nikmat, Kemudahan, dan Petunjuk Ilahi

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa itikaf telah disebut dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 125. Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail untuk membersihkan rumah Allah bagi mereka yang thawaf, rukuk, sujud, dan beritikaf.

Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Anjuran beritikaf di masjid pada 10 hari terakhir Ramadhan didasarkan pada kebiasaan Rasulullah saw. Hal ini sebagaimana dikisahkan oleh Sayyidah Aisyah dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari.

“Nabi Muhammad saw beritikaf pada setiap 10 hari terakhir Ramadhan hingga beliau wafat,” tulis Ustadz Alvin dalam penjelasannya.

Baca juga: Doa Sholat Taubat: Memohon Ampunan dan Kembali ke Jalan Allah

Mengenai hukum ibadah ini, Ustadz Alhafiz Kurniawan menegaskan bahwa itikaf merupakan ibadah sunnah muakkadah atau ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini juga dikemukakan oleh As-Syarbini al-Khatib dalam kitabnya Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi Syuja.

“Itikaf merupakan ibadah sunnah muakkadah, suatu ibadah yang dianjurkan setiap waktu, baik pada bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, berdasarkan ijma’ ulama,” tulis Ustadz Alhafiz dalam artikelnya.

Baca juga: Doa Setelah Wudhu: Memperteguh Ibadah dan Meraih Keutamaan Surga

Rukun Itikaf yang Harus Dipenuhi

Dalam kitab Al-Iqna’, terdapat empat rukun yang harus dipenuhi bagi seseorang yang hendak beritikaf.

  1. Niat dalam hati Seperti ibadah lainnya, seseorang harus berniat dalam hatinya sebelum memulai itikaf. Jika itikaf dilakukan sebagai nadzar, maka wajib menyertakan niat nadzar dalam niatnya.
  2. Berdiam atau mukim di masjid Berdiam diri dalam itikaf harus dilakukan dalam durasi yang cukup, minimal selama tumakninah.”Orang yang mondar-mandir di masjid dengan durasi yang cukup dan meniatkannya sebagai itikaf tergolong telah melaksanakan itikaf,” jelas Ustadz Alhafiz.
  3. Dilaksanakan di masjid Dalam Mazhab Syafii, masjid menjadi tempat yang disyaratkan untuk itikaf. Artinya, itikaf di luar masjid menurut mazhab ini tidak sah, meskipun ada sebagian ulama yang membolehkan.
  4. Pelakunya harus muslim, berakal, dan suci dari hadats besar Hal ini berarti bahwa itikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir, seseorang dengan gangguan kejiwaan, atau orang yang sedang dalam keadaan hadats besar.

Dengan semakin dekatnya penghujung Ramadhan, umat Islam diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan ibadah, termasuk dengan beritikaf di masjid. Ibadah ini bukan hanya sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga sebagai sarana untuk merenungkan makna kehidupan dan memperbaiki diri di bulan penuh berkah ini.

Baca juga: Hukum Zakat Fitrah bagi Perantau: Wajib di Tempat Tinggal atau Bisa Dipindahkan?

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

: Istimewa

Operasi Modifikasi Cuaca di Riau: 33 Ton Garam Disemai untuk Cegah Karhutla

by Dani
27 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan operasi modifikasi cuaca dengan menyemai total 33 ton garam untuk mencegah kebakaran...

Polrestabes Surabaya Salurkan Paket Sembako Lewat Program 'Luthfie.Daily Berbagi'

Polrestabes Surabaya Tingkatkan Kepedulian Sosial Lewat Program ‘Luthfie.Daily Berbagi’

by Ari Wibowo muhammad
27 August 2026
0

Headline.co.id, Polrestabes Surabaya ~ di bawah naungan Polda Jawa Timur, terus berupaya memperkuat hubungan dengan masyarakat melalui program sosial bertajuk...

: Kesiapsiagaan penanganan bencana serta pengerahan alat berat secara cepat merupakan kunci utama dalam meminimalisir risiko banjir susulan dan melindungi keselamatan masyarakat terdampak. Bupati Parigi Moutong instruksikan tanggap darurat di Avolua, Rabu (26/8/2026).

Bupati Parigi Moutong Instruksikan Penanganan Darurat Banjir di Avolua

by Dwina
27 August 2026
0

Headline.co.id, Bupati Parigi Moutong ~ Samsurizal Tombolotutu, melakukan peninjauan langsung ke lokasi banjir di Desa Avolua, Kecamatan Tinombo Selatan, pada...

: Istimewa

Satpol PP Riau Tingkatkan Upaya Pemadaman Karhutla di Ukui Dua

by Dwina
27 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satpol PP Riau meningkatkan upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Ukui Dua dengan memasuki area...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,8 Kembali Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,8 Guncang Timur Laut Ruteng, Manggarai

by wahyu
27 August 2026
0

Headline.co.id, Ruteng ~ Manggarai, Nusa Tenggara Timur kembali diguncang gempa bumi dengan magnitudo 3,8 pada Rabu, 26 Agustus 2026. Badan...

: Istimewa

Rumah Sakit di Riau Didorong Siaga 24 Jam Hadapi Kabut Asap

by Dani
27 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Riau melalui Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Riau mengimbau seluruh rumah sakit di wilayah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

TP PKK Rote Ndao Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu dalam MTBS dan Pemantauan Bayi

TP PKK Rote Ndao Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu dalam MTBS dan Pemantauan Bayi

24 November 2025

Achmad Yurianto Pastikan 89 Laboratorium Aktif Periksa COVID-19

30 April 2020
: Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hendra kunjungan studi banding ke sekretariat TRC Pekanbaru Aman 112. - Foto: Mc.Pekanbaru

DPRD Bengkalis Puji Efektivitas Layanan TRC Pekanbaru Aman 112

14 August 2026
Cuaca Besok Hujan atau Panas Berikut Daftar Wilayah yang Berpotensi Diguyur Hujan Menurut BMKG

Warga Wajib Tahu! Cuaca Besok Selasa 14 Juli 2026 Berpotensi Berubah, BMKG Keluarkan Peringatan

13 July 2026
: Kominfo Lumajang/Anbiya (Istimewa)

Bupati Lumajang Dorong Penataan Kabel Internet di Area Perkotaan

18 August 2026
Pesantren Al-Islamiyah dan TNI Kolaborasi Perkuat Karakter Santri

Pesantren Al-Islamiyah dan TNI Kolaborasi Perkuat Karakter Santri

9 July 2026
Pemerintah Batang Salurkan Armada KDMP untuk Penguatan Ekonomi Desa

Pemerintah Batang Salurkan Armada KDMP untuk Penguatan Ekonomi Desa

24 April 2026

Artikel Terbaru

: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memimpin Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pengukuhan Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 di Jakarta, Rabu (26/8/2026) menegaskan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus mampu beradaptasi dengan perubahan lanskap media sekaligus memastikan penyiaran tetap menjadi ruang publik yang sehat, berkualitas, dan relevan. Foto: Humas Kemkomdigi

Menkomdigi Tegaskan Pentingnya Kualitas dalam Persaingan Penyiaran

27 August 2026
: Istimewa

Operasi Modifikasi Cuaca di Riau: 33 Ton Garam Disemai untuk Cegah Karhutla

27 August 2026
: Istimewa

Desa Tebon Manfaatkan Sampah untuk Tabungan Pajak

27 August 2026
: Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Foto: BPS

BPS Jelaskan Desil DTSEN Sebagai Alat Ukur Relatif Kesejahteraan Keluarga

27 August 2026
: Penguatan potensi komoditas lokal dan intervensi berbasis data lapangan merupakan strategi krusial dalam memacu hilirisasi ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah transmigrasi. Pemkab Parigi Moutong pertajam profiling kawasan Bahari Raya, Rabu (26/8/2026).

Pemkab Parigi Moutong Fokus Tingkatkan Profil Komoditas Unggulan di Kawasan Transmigrasi Bahari

27 August 2026
TIGA PEMAIN MUDA PERSIJA LANJUTKAN PENGEMBANGAN KARIER BERSAMA ADHYAKSA FC BEKASI

Tiga Pemain Muda Persija Bergabung dengan Adhyaksa FC Bekasi untuk Pengembangan Karier

27 August 2026
Polda NTT Gandeng Tim Trauma Healing Polda Jawa Tengah Perkuat Pemulihan Penyintas Gempa di Panti KKottongnae Manggarai Barat

Polda NTT dan Tim Trauma Healing Polda Jateng Bantu Pemulihan Penyintas Gempa di Manggarai Barat

27 August 2026

Popular Story

Korbrimob BKO Polda NTT Layani dan Data Bantuan Logistik Warga Terdampak Gempa
Pemerintah

Korbrimob BKO Polda NTT Distribusikan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa di Nagekeo

by Aditya
20 August 2026
0

Headline.co.id, Nagekeo ~ Korps Brigade Mobil (Korbrimob) yang diperbantukan ke Polda Nusa...

Read moreDetails

Kolaborasi TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan di Sumenep

Sumatra Barat Kirim Bantuan Rendang untuk Korban Gempa di NTT

Cara Cek Desil Kemensos 2026, Ini Kanal Resmi dan Langkah Jika Data DTSEN Tidak Sesuai

Rachel/Febi Melaju ke Perempat Final Kejuaraan Dunia BWF 2026 Setelah Lawan Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Bentuk Satgas untuk Pengendalian Karhutla di Tengah Ancaman El Nino

Pemain Ketoprak Meninggal Saat Pentas Agustusan di Bantul, Polisi Ungkap Penyebabnya

BPJPH Tekankan Pentingnya Sertifikasi Halal dan Sanksi bagi Pelanggar

Ditlantas Polda Sulbar Gelar Evaluasi Regident untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Pacitan, Jawa Timur, Tanpa Potensi Tsunami

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.