Pencairan Kartu Lansia Jakarta Segera Terealisasi, Begini Cara Mudah Mendaftar KLJ ~ Headline.co.id (Jakarta). Kabar baik datang bagi para lansia di Jakarta. Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial, terutama menjelang pencairan tahap kedua yang akan segera dilaksanakan. Setelah pencairan tahap pertama yang dilakukan pada Februari 2024, para penerima KLJ kini bersiap untuk menerima bantuan berikutnya.
Baca juga: KPU Kulon Progo Tetapkan 753 TPS untuk Pilkada 2024
Program KLJ, yang diinformasikan secara resmi melalui laman dinsos.jakarta.go.id, dirancang untuk membantu lansia yang mengalami keterbatasan ekonomi. Program ini menyasar lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau hanya memiliki penghasilan sangat kecil, sehingga mereka sering kali kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Selain itu, KLJ juga ditujukan bagi lansia yang menderita penyakit menahun, terbaring di tempat tidur, atau mengalami keterlantaran psikis dan sosial.
KLJ lahir di masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Bank DKI, program ini menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp300 ribu per orang per bulan. Pada pencairan tahap pertama, bantuan diberikan untuk dua bulan sekaligus, sehingga setiap penerima mendapatkan total Rp600 ribu.
Baca juga: Pedagang Sapi di Gunungkidul Meninggal Dunia Setelah Diseruduk Sapi Miliknya
Kriteria Penerima Karti Lansia Jakarta
Tidak semua lansia di Jakarta bisa menerima KLJ. Hanya mereka yang memenuhi syarat ekonomi rendah dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerima bantuan ini. Syarat lengkap untuk mendapatkan KLJ meliputi:
- Berusia 60 tahun ke atas
- Terdaftar dalam DTKS
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan sangat kecil
- Mengalami kondisi kesehatan atau sosial yang membutuhkan perhatian khusus
Baca juga: Mahasiswa Sistem Informasi Universitas Alma Ata Kunjungi PT. Teknologi Server Indonesia
Proses Pendaftaran Kartu Lansia Jakarta
Lansia yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DTKS dapat mendaftarkan diri melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh lansia yang membutuhkan dapat menerima bantuan. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di ponsel.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Registrasi”.
- Ikuti petunjuk hingga selesai.
- Klik “Daftar Usulan” untuk mendaftar dalam DTKS dan selesaikan proses registrasi.
Baca juga: Presiden Jokowi Pilih Sapi dari Bantul untuk Kurban Idul Adha 1445 Hijriah
Mengecek Status Penerima Kartu Lansia Jakarta
Pemerintah menyediakan layanan pengecekan status penerima KLJ secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser dan kunjungi situs siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) lansia yang terdaftar di DKI Jakarta.
- Pastikan nomor NIK atau KTP yang dimasukkan benar, lalu klik tombol ‘Cek’.
- Sistem akan menampilkan informasi status penerima KLJ berdasarkan data yang dimasukkan.
Dengan pencairan tahap kedua yang segera terealisasi, program KLJ diharapkan terus membantu meningkatkan kesejahteraan para lansia di Jakarta, memastikan mereka mendapatkan perhatian dan bantuan yang mereka butuhkan.
Terimakasih telah membaca Pencairan Kartu Lansia Jakarta Segera Terealisasi, Begini Cara Mudah Mendaftar KLJ semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Sapi Peranakan Ongole Milik Anggota Polisi Bantul Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Jokowi