Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
PemerintahBeritaNasional

Kementerian Agama Usulkan Biaya Ibadah Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta

5417
×

Kementerian Agama Usulkan Biaya Ibadah Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta

Sebarkan artikel ini
Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo
Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo (Dok. Kemenag)

Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Agama (Kemenag) telah menyampaikan usulan awal terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M kepada Komisi VIII DPR. Usulan tersebut mencakup rata-rata BPIH sebesar Rp105 juta. Namun, pertanyaan yang muncul, berapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang sebenarnya harus dibayar oleh jemaah haji Indonesia?

Wibowo Prasetyo, Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, menjelaskan bahwa Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan aturan terkait BPIH. Pasal 44 mengatur bahwa BPIH bersumber dari berbagai dana, termasuk Bipih yang merupakan biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar oleh jemaah.

Baca juga: Bobby Dipecat PDIP, Ganjar Optimis Raih Dukungan di Medan

“Jadi, Bipih yang harus dibayar jemaah adalah bagian dari BPIH. Usulan awal Kemenag sebesar Rp105 juta tidak berarti jemaah harus membayar sejumlah itu langsung,” terang Wibowo Prasetyo di Jakarta pada Rabu (15/11/2023).

Wibowo menegaskan bahwa biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji untuk tahun 2024 belum ditentukan dan masih dalam proses pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH. Panja ini dibentuk oleh Komisi VIII DPR dan Kemenag dalam Rapat Kerja pada 13 November 2023, dengan Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M, Moekhlas Sidik, yang memimpin serangkaian pembahasan.

Baca juga: Ternyata ini Alasan Polisi Tilang Ksatria Baja Hitam di Jogja

“Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja, kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” jelas Wibowo.

Proses penentuan BPIH melibatkan diskusi antara pemerintah dan DPR, dengan hasil kesepakatan akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Wibowo memberikan contoh pada penetapan BPIH 1444 H/2023 M, di mana setelah melalui serangkaian pembahasan dan peninjauan harga layanan, BPIH 1444 H/2023 M ditetapkan sebesar Rp90.050.637,26.

Baca juga: 438 Penyelenggara Umrah Terancam Dibekukan Jika Belum Lakukan Sertifikasi

“Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” tambahnya.

Sebelum jemaah melakukan pelunasan Bipih, perlu terbitnya Peraturan Presiden terkait BPIH 2024. Dengan demikian, keterbukaan dan transparansi dalam penetapan biaya haji dapat menjadi dasar bagi jemaah untuk memahami kalkulasi biaya yang harus mereka tanggung. Kita tunggu hasil kajian Panja, Rapat Kerja Komisi VIII, dan pemerintah, hingga terbitnya Perpres BPIH 2024. Sabar merupakan kunci dalam menanti keputusan final terkait biaya ibadah haji tahun depan.

Terimakasih telah membaca Kementerian Agama Usulkan Biaya Ibadah Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Berita Headline atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Polres Gunungkidul Periksa Pelaku Pemukulan Anak SD Sebabkan Pembengkakan Otak

Pasang Iklan diliput Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gunung Marapi Meletus Hari ini
Daerah

Headline.co.id (Jakarta) ~ Pulau Sumatera kembali diguncang oleh aktivitas vulkanis Gunung Marapi yang semakin memanas. Pada tanggal 7 Januari 2023, pukul 06.11 WIB, gunungapi ini mengalami erupsi yang menyebabkan kekhawatiran…