Wakapolda DIY Apresiasi Peran Masyarakat dan Polisi RW dalam Keberhasilan Penggerebekan Rumah Produksi Narkoba ~ Headline.co.id (Jogja). Wakapolda DIY, Brigjen Pol R. Slamet Santoso, S.H., S.I.K., mengungkapkan apresiasi yang mendalam terhadap peran masyarakat dan Polisi RW dalam keberhasilan penggerebekan sebuah rumah produksi narkoba di wilayah DIY. Keberhasilan ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama antara aparat kepolisian dan warga sipil dalam memerangi peredaran narkotika.
Baca juga: 95 Bangunan Rusak Akibat Gempa 6.3 Magnitudo Guncang Nusa Tenggara Timur
Slamet mengatakan, ” Dalam proses pengerebekan kemarin warga cukup membantu, selain itu kita(Pihak Kepolisian, red) memiliki Polisi RW Jaga Warga. Dari Kolaborasi itu, Alhamdulillah kasus ini bisa terungkap”.
Kronologi penggerebekan yang sukses dimulai dengan identifikasi aktivitas mencurigakan di media sosial, di mana sebuah akun medsos memasarkan keripik pisang dengan harga yang jauh di atas rata-rata. Dalam operasi penyelidikan cyber yang berlangsung selama sebulan, tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri memantau dinamika penjualan yang mencurigakan.
Baca juga: Kemendikbudristek Mendorong Pemenuhan Layanan Publik Bagi Penghayat Kepercayaan
Hasilnya, para pelaku terungkap telah menggunakan modus unik, yaitu menyelundupkan narkotika dalam produk makanan sehari-hari, seperti keripik pisang dan “happy water.” Informasi yang diperoleh selama penyelidikan mengarahkan aparat kepolisian ke sebuah lokasi di DIY, khususnya di wilayah Jogjakarta.
Penggerebekan tersebut berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk keripik pisang, “happy water,” dan bahan baku narkotika. Delapan orang terlibat dalam jaringan ini, dengan masing-masing memiliki peran berbeda. Mereka dijerat dengan berbagai pasal undang-undang yang mengatur peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman serius.
Baca juga: Doa Ketika ada Angin Kencang, Hujan dan Petir Lengkap Artinya
Dilokasi yang sama, Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada menuturkan bahwa Total delapan orang terlibat dalam jaringan ini, dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda. Mereka dijerat dengan pasal-pasal undang-undang yang mengatur peredaran narkotika, yang menghadirkan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati, dan denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 10 miliar.
Wahyu menuturkan bahwa pelaku menjual happy water dengan harta Rp 1,2 Juta, sementara untuk pisang kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram, 50 gram, dengan harga mulai Rp 1,5 sampai Rp 6 juta.
Baca juga: Heboh! Polisi Grebek Rumah Produksi Narkoba Berkedok Keripik Pisang dan Happy Water
Pihaknya kini masih memburu otak di balik produksi narkoba ini. Orang tersebut sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kalau dari mana asalnya ada pengendaliannya, pengendaliannya masih DPO. Mereka yang memberikan instruksi, kita juga tidak tahu, nanti kita tanya mereka. Karena dari awal kita sampaikan ini hal baru, yang bisa dikatakan tidak masuk akal kok bisa punya ide seperti ini,” ucapnya.
Dalam kasus ini delapan orang diamankan. Masing-masing berinisial MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga gudang pemasaran, BS sebagai pengolah/koki, EH sebagai pengolah/koki dan distributor, MRE sebagai pengolah/koki, AR sebagai pengolah/koki, dan R sebagai pengolah pengolah/koki.