Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
Berita

Kemendikbudristek Mendorong Pemenuhan Layanan Publik Bagi Penghayat Kepercayaan

3216
×

Kemendikbudristek Mendorong Pemenuhan Layanan Publik Bagi Penghayat Kepercayaan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Layanan Kepercayaan Terhadap Tuhan TME
Sosialisasi Layanan Kepercayaan Terhadap Tuhan TME

Headline.co.id (Berita Pendidikan) ~ Sumba Barat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menunjukkan komitmennya untuk memastikan pemenuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan di seluruh Indonesia, khususnya di kabupaten/kota. Upaya pemenuhan layanan ini menjadi fokus utama dan berdampak positif bagi penghayat kepercayaan yang sudah mendapatkan Tanda Inventarisasi (TI) dari Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Baca juga: Kejati DIY Tetapkan 2 Lurah di Sleman Menjadi Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Begini Ceritanya

Dalam langkah strategis untuk mempercepat pemenuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan, Kemendikbudristek bekerja sama dengan organisasi kepercayaan dan pemangku kepentingan. Upaya ini dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam pemenuhan layanan publik. Ia menjelaskan, “Kegiatan sosialisasi juga bertujuan melahirkan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk mengoptimalkan layanan publik bagi penghayat kepercayaan.”

Baca juga: Bapanas Apresiasi Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Menjaga Stok Pangan

Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat untuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di daerah tersebut, yang dihuni oleh penghayat kepercayaan Marapu. Acara ini mencakup dua tema utama, yaitu administrasi kependudukan dan pendidikan.

Pemaparan mengenai administrasi kependudukan dan hubungannya dengan penghayat kepercayaan disampaikan oleh berbagai pembicara dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kemendagri, serta Direktorat Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kemendagri. Sementara untuk tema pendidikan, pembicara hadir dari Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, dan Bidang Pendidikan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).

Baca juga: Sekjen Kemenag Terima Kunjungan Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk Optimalisasi JKN

Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, mengungkapkan bahwa acara ini merupakan momen penting bagi Pemerintah Kabupaten Sumba Barat untuk terus meningkatkan pemenuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan. “Dimulai dengan pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi penghayat kepercayaan,” kata Bupati Dade.

Pamong Budaya Ahli Madya Kemendikbudristek, Christriyati Ariani, menjelaskan bahwa pemenuhan layanan publik tidak dapat diimplementasikan secara sektoral, sehingga memerlukan sinergi dari berbagai pihak. Contohnya, dalam hal pencatatan perkawinan, Kemendikbudristek melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat memiliki peran dalam menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Pemuka Penghayat Kepercayaan. Pemuka Penghayat Kepercayaan ini memiliki tugas untuk mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan sebagai bagian dari dokumen pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.

Baca juga: BPBD Lumajang Lakukan Gladi Lapangan Untuk Mitigasi Bencana

“Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan upaya untuk menyebarluaskan informasi sehingga penghayat kepercayaan dapat mendapatkan layanan publik yang setara, karena mereka juga merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Christriyati.

Selama kegiatan sosialisasi tersebut, Kemendikbudristek menyerahkan dokumen Tanda Inventarisasi kepada Organisasi Kepercayaan Marapu Kabupaten Sumba Barat, serta SKT Pemuka Penghayat Kepercayaan. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat juga secara simbolis menyerahkan dokumen administrasi kependudukan, seperti Akta Perkawinan, KTP, dan KK kepada perwakilan penghayat kepercayaan di wilayah tersebut.

Baca juga: 95 Bangunan Rusak Akibat Gempa 6.3 Magnitudo Guncang Nusa Tenggara Timur

Hingga tujuh tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, berbagai regulasi turunan telah diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan, terutama yang terkait dengan administrasi kependudukan. Tantangan yang dihadapi saat ini adalah implementasi yang merata, dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, guna mewujudkan pelayanan publik yang optimal bagi penghayat kepercayaan.

Maka dari itu, sinergi dari berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mendukung implementasi pemenuhan layanan publik bagi penghayat kepercayaan. Kemendikbduristek juga membutuhkan dukungan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk merealisasikan pemberian mata pelajaran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada peserta didik penghayat kepercayaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016.

Baca juga: UGM Kukuhkan Profesor Ridi Ferdiana Sebagai Guru Besar Baru UGM Bidang Rekayasa Perangkat Lunak

Pasang Iklan diliput Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *