Contents
Ketentuan Memilih Hewan Kurban
Jenis hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah dari golongan Bahiimatu al-An`aam, yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu, unta, sapi, kerbau, domba atau kambing.
Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Shalat Sunnah Lailatul Qadar Lengkap Dzikir dan Doanya
Untuk di Indonesia sendiri hewan kurban yang disembelih sebagai kurban pada umumnya adalah sapi, Kambing Atau domba. Seekor kambing atau domba hanya digunakan untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau bisa digunakan untuk kurban tujuh orang. Sedangkan hewan yang yang paling utama untuk berkurban secara berurutan adalah unta, sapi/kerbau dan kambing/domba.
Baca juga: Bacaan Niat, Dzikir dan Doa Setelah Sholat Dhuha Lengkap Arab Latin dan Artinya
Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut:
Jenis Hewan Kurban
Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Ramadhan Tiba – Opick
Usia Hewan Kurban
Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:
– Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
– Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
– Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2
Baca juga: Lirik Bacaan Sholawat Ibrahimiyah Latin Arab dan Artinya Lengkap dengan Sejarah dan Keutamaannya
Bukan Milik Orang Lain
Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.
Baca juga: Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan
Sehat Tanpa Cacat
Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Melansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), terdapat 9 syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan bagi umat muslim yang hendak berkurban, di antaranya:
- Mata hewan tidak buta
- Telinga tidak terpotong
- Kaki tidak pincang
- Tanduk sempurna
- Tidak sedang sakit atau memiliki penyakit tertentu
- Ekor tidak terpotong
- Tidak kurus
- Tidak berkudis
- Tidak sedang hamil dan menyusui
Baca juga: Kumpulan Bacaan Doa Puasa Hari ke-13 , 14 dan 15 Ramadhan Lengkap Arab Latin dan Artinya
Baca selanjutnya Waktu dan Tatacara Penyembelihan hewan kurban





















