Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
DaerahHukum

Polda DIY Tegakan Hukum Secara Internal dan Pidana Umum Untuk anggota Polisi Tembak Warga di Gunungkidul

9820
×

Polda DIY Tegakan Hukum Secara Internal dan Pidana Umum Untuk anggota Polisi Tembak Warga di Gunungkidul

Share this article
Prosesi Pemakaman Aldi Apriyanto Korban Terkena Peluru Senjata Bripka MK

Polda DIY Tegakan Hukum Secara Internal dan Pidana Umum Untuk anggota Polisi Tembak Warga di Gunungkidul ~ Headline.co.id (Yogyakarta). Bripka MK selaku pemilik senjata yang meletus hingga menewaskan Aldi Apriyanto (19) sudah ditahan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasus tersebut saat ini diserahkan ke Polda DIY. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri saat ditemui di lokasi kejadian Wuni, Girisubo, Gunungkidul, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Peras Pacar Atau Video Seks Disebar ke Suami, Kakek 62 Tahun Diringkus Polres Kulon Progo

“Terkait proses hukum, sudah kita lakukan baik secara eksternal maupun internal, semuanya yang menangani Polda DIY,” Ungkap Edy.

Edy juga menambahkan bahwa pihaknya turut belasungkawa atas meninggalnya Aldi. Menurutnya, pelaku yakni Briptu MK telah ditahan di Polda DIY.

Bripka MK merupakan anggota anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Girisubo.

“Ditahan di Polda (DIY) dari semalam (Minggu 14/5),” ujarnya.

Baca juga: Viral! Video Wanita Bercadar Pamer Alat Vital di Kebun Teh Ciwidey Durasi 1 Menit 20 Detik Diburu Warganet

Menyoal adanya kelalaian dari Briptu MK hingga menyebabkan Aldi tertembak senapan laras panjang, Edy belum bisa mengungkapkannya secara gamblang.

“Nanti biar penyidik (Polda DIY) yang menyampaikan,” ucapnya.

Edy menambahkan, bahwa dengan kejadian ini Polres Gunungkidul bakal melakukan evaluasi. Semua itu agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

Baca berita selanjutnya Kronologi kejadian di page 2 dibawah ini:

Pasang Iklan diliput Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *