Kabar Baik! Khusus Jawa Tengah Pajak Pokok Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima Bebas Denda ~ Headline.co.id (Semarang). Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak masyarakat Jawa Tengah, untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor juga dibebaskan.
Menurutnya, pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai 7 September 2022, sampai 22 November 2022.
“Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama, bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” kata Ganjar, saat sidak di SPBU Rest Area 379A tol Batang-Semarang, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Susun Kurikulum Baru, Prodi S1 Informatika IBISA Gembleng Mahasiswa Untuk Siap Terjun di Dunia Kerja
Gubernur menjelaskan, balik nama kendaraan bermotor itu biasanya rumit. Bahkan, tidak jarang ada wajib pajak yang mengambil jalan pintas untuk “nembak”, agar dapat membayar pajak kendaraan bermotornya. Inilah kesempatan masyarakat
Ketika dibebaskan, silakan dibalik nama dulu. Balik nama itu kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang nembak. Ini lho kesempatannya sekarang, mumpung free, silakan gunakan,” kata Ganjar.
Ditambahkan, insentif itu diberikan dengan harapannya di Jawa Tengah tidak ada lagi kendaraan bodong atau tidak tercatat secara administrasi. Selain itu juga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat, dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.
Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Program Beasiswa Indonesia Bangkit, ini Syarat dan Cara Pendaftarannya