Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kelalaian Pengendara, Kerugian Besar untuk PT KAI

Aditya by Aditya
7 years ago
in Berita, Opini
Reading Time: 2 mins read
394 30
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Jakarta) – Seolah tidak ada habisnya permasalahan masyarakat Indonesia, kali ini kelalaian pribadi mengakibatkan kerugian besar bagi operator ular besi.

Di Lamongan Seorang pengayuh becak tertemper Kereta Api (KA) Anggrek jurusan Surabaya-Jakarta dari arah timur, pasalnya dia melamun saat akan menyebrangi perlintasan tanpa palang pintu di di desa Kawedanan Sukodadi . Untungnya dia hanya mengalami luka ringan, tetapi becak korban terseret hingga radius 25 meter.

You might also like

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

21 April 2026
DPR Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

DPR Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

21 April 2026

Ditempat yang lain pengendara motor tewas saat menerobos pintu perlintasan di Warung Bambu, Kecamatan karawang Timur.

Menurut Kanit Laka Lantas Polres Karawang Iptu Sabar Santosa mengatakan “pintu perlintasan sudah di tutup, namun korban si penunggang motor Honda Sport, nomor polisi T 3346 CJ, memaksa untuk tetap melintas walaupun palang sudah ditutup dan akhirnya tertabrak kereta api hingga tewas ditempat” ujarnya

Dihari yang sama di Jakarta Timur, pria paruh baya sedang berolahraga di lahan kosong yang berbatasan langsung di perlintasan kereta api. Karena kurang berhati-hati pria tersebut tertemper kereta api yang melintas dari arah Bekasi-Jakarta.

Dari kejadian-kejadian diatas kita menyadari karena kurang konsentrasi, melanggar rambu-rambu pemerintah diperlintasan sebidang, dan beraktivitas dipinggir rel bisa menyebabkan kehilangan nyawa dan merugikan pihak PT KAI (Persero).

Penutupan perlintasan liar/resmi merupakan kunci keselamatan perjalanan kereta. (Foto: Pribadi)

Kerugian materil dan non materil PT KAI (Persero) sebagai operator kereta sangat besar meliputi rusaknya jalan rel kereta dan bertambahnya beban perawatan rel, terhambatnya waktu kedatangan di Stasiun berikutnya dan mengecewakan penumpang hingga rusaknya lokomotif akibat benturan keras yang terjadi.

Pertanyaannya apakah para pengendara dijalan raya tidak memikirkan hal yang mengerikan jika mereka melanggar peraturan yang ada?

Sesuai peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada Pasal 90 Ayat D dengan tegas mengatakan bahwa penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan raya. Intinya, kereta api harus diprioritaskan melewati jalurnya, pengendara lain wajib berhenti ketika berada di perlintasan sebidang rel KA.

Kecelakaan di pintu perlintasan seharusnya dapat di pahami bukan sebagai kecelakaan kereta api tapi merupakan kecelakaan lalulintas, karena kereta api  mempunyai jalurnya sendiri yang secara sengaja dipotong oleh jalur lalulintas kendaraan umum.

Keberadaan pintu perlintasan  yang selama ini dianggap sebagai tanggung jawab PT. KAI (Persero) sebenarnya harus kita luruskan, pintu perlintasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pihak pemegang izin pembangunan pintu perlintasan tersebut seperti Pemerintah Daerah setempat dan Dinas Perhubungan. Jadi bukan tanggungjawab PT KAI (Persero).

Sudah semestinya masyarakat Indonesia naik kelas, menjadi pengguna jalan yang cerdas dan bijak, jangan bertindak ceroboh dengan menerobos palang pintu perlintasan atau tidak memperhatikan rambu-rambu keselamatan yang ada. Perhatikan kiri dan kanan sebelum melewati perlintasan rel KA.

Tags: Kereta apiPerlintasan sebidangPT KAI
Aditya

Aditya

Related Stories

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

by wahyu
21 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pasca-bencana...

DPR Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

DPR Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

by wahyu
21 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (21/4/2026), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman...

DPR RI Bahas RUU PPRT untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

DPR RI Bahas RUU PPRT untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

by Fajar
21 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai langkah...

Veronica Tan Dorong Pemberdayaan Perempuan Melalui Kebun Pangan

Veronica Tan Dorong Pemberdayaan Perempuan Melalui Kebun Pangan

by Dani
21 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menekankan pentingnya...

Polri Serahkan 378 Unit Rumah di Sulawesi Tenggara untuk Dukung Program Nasional

Polri Serahkan 378 Unit Rumah di Sulawesi Tenggara untuk Dukung Program Nasional

by Dwina
21 April 2026
0

Headline.co.id, Kendari ~ Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmennya dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dengan menyerahkan 378 unit...

Pemerintah Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Lewat RUU PPRT

Pemerintah Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Lewat RUU PPRT

by Dwina
21 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Sergai Diskusikan Angkutan Perintis dan Ketahanan Pangan

Pemkab Sergai Diskusikan Angkutan Perintis dan Ketahanan Pangan

15 January 2026
Indonesia dan India Tingkatkan Kerja Sama AI untuk Transformasi Digital

Indonesia dan India Tingkatkan Kerja Sama AI untuk Transformasi Digital

22 January 2026
Operasi Gabungan Temukan Rokok Ilegal di Bonang, Demak

Operasi Gabungan Temukan Rokok Ilegal di Bonang, Demak

13 November 2025
Diskominfo Gorontalo Fokus Tingkatkan Publikasi Program Strategis 2026

Diskominfo Gorontalo Fokus Tingkatkan Publikasi Program Strategis 2026

10 April 2026

Wow! Harga Rokok Naik 35% Ini Penyebabnya

23 October 2019
Pemkot Jambi Manfaatkan Ramadan untuk Kolaborasi dengan Ormas

Pemkot Jambi Manfaatkan Ramadan untuk Kolaborasi dengan Ormas

1 March 2026
Kemendikdasmen Tingkatkan Pengelolaan Talenta Murid dengan Permendikdasmen 25/2025

Kemendikdasmen Tingkatkan Pengelolaan Talenta Murid dengan Permendikdasmen 25/2025

2 February 2026

Artikel Terbaru

Pengaruh Proses Pengolahan dan Waktu Konsumsi Terhadap Manfaat Kopi bagi Kesehatan

Pengaruh Proses Pengolahan dan Waktu Konsumsi Terhadap Manfaat Kopi bagi Kesehatan

22 April 2026
Dosen UGM Soroti Pentingnya Pengetatan Akses Udara dalam Kerja Sama Pertahanan RI-AS

Dosen UGM Soroti Pentingnya Pengetatan Akses Udara dalam Kerja Sama Pertahanan RI-AS

21 April 2026
Mendagri Tito Karnavian Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

21 April 2026
Panen Padi Gamagora di Ponpes Tabalong Dorong Kemandirian Pangan

Panen Padi Gamagora di Ponpes Tabalong Dorong Kemandirian Pangan

21 April 2026
Korpagama Adakan Halalbihalal dan Berikan Penghargaan kepada 16 Pegawai Purnatugas

Korpagama Adakan Halalbihalal dan Berikan Penghargaan kepada 16 Pegawai Purnatugas

21 April 2026
UGM Sediakan Fasilitas untuk 13 Peserta Disabilitas dalam UTBK SNBT 2026

UGM Sediakan Fasilitas untuk 13 Peserta Disabilitas dalam UTBK SNBT 2026

21 April 2026
BGN Identifikasi Makanan MBG yang Berisiko Gangguan Pencernaan

BGN Identifikasi Makanan MBG yang Berisiko Gangguan Pencernaan

21 April 2026

Popular Story

  • Download Video 4 Menit 27 Detik Pelajar SMP Pamekasan Viral

    Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Fakta Baru Kasus Tewasnya Pelajar Bantul: Polisi Ringkus 2 Pelaku, 5 Orang Buron

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1800 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Pelajar Bantul tewas Usai Dikeroyok, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1719 shares
    Share 688 Tweet 430
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2458 shares
    Share 983 Tweet 615
  • Wakapolda Kalimantan Utara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.