Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan reforma agraria harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah provinsi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Tito menyoroti penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu serta lahan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurut dia, penataan lahan tersebut diperlukan untuk mengurangi potensi konflik dan kecemburuan sosial sekaligus mendukung kepentingan masyarakat.
Mendagri Soroti Penguasaan Tanah dan Lahan Idle
Dalam keterangannya, Tito mengatakan masih ditemukan penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu. Kondisi itu dinilai berpotensi memicu konflik dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Karena itu, ia menilai revisi regulasi di bidang agraria penting untuk menjawab berbagai persoalan tersebut. Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian ialah pengelolaan HGU dan HGB yang belum dimanfaatkan secara optimal atau berada dalam kondisi idle.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Tito menyebut lahan yang tidak digunakan dan tidak produktif perlu ditata kembali agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Ia juga mengutip arahan Presiden mengenai lahan yang tidak digunakan untuk diambil kembali oleh negara dan didistribusikan kepada rakyat.
“Kalau saya tidak salah, Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan, (lahan) yang idle tidak digunakan, tidak dipakai, diambil kembali oleh negara. Dan kemudian didistribusikan kepada rakyat,” ujar Tito.
Reforma Agraria Harus Seimbang dengan Ketahanan Pangan
Selain menyoroti lahan idle, Mendagri menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi. Menurut dia, ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas pemerintah yang perlu didukung melalui perlindungan lahan sawah yang sudah ada serta pembukaan sawah baru di sejumlah wilayah.
Di sisi lain, kebutuhan lahan untuk industrialisasi juga tidak dapat diabaikan. Tito menyebut investasi merupakan salah satu komponen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Tantangan tersebut, kata dia, terutama terdapat di Pulau Jawa. Wilayah itu memiliki infrastruktur, tenaga kerja, dan ekosistem industri yang relatif lebih siap.
“Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa program untuk swasembada pangan yang menjadi unggulan Bapak Presiden nomor satu ketahanan pangan. Ini harus kita dukung, baik dengan cara menjaga luasan lahan yang harus berkelanjutan maupun yang harus kita lindungi untuk pangan,” kata Tito.
Kompensasi bagi Daerah yang Mempertahankan Lahan Pangan
Tito mengatakan perlindungan terhadap lahan pangan perlu dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan daerah. Menurut dia, perlu dirumuskan mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahan untuk kepentingan pangan.
Mekanisme tersebut diperlukan karena daerah lain dapat memperoleh manfaat dari pengembangan kawasan komersial atau industri. Dengan demikian, penataan agraria tidak hanya berfokus pada pemanfaatan tanah, tetapi juga mempertimbangkan pembagian manfaat kepentingan pangan dan pembangunan ekonomi.
Dalam forum yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah atau barang milik daerah serta aset badan usaha milik daerah dalam pendapatan asli daerah, Mendagri menekankan bahwa arah reforma agraria harus tetap berlandaskan keadilan dan manfaat bagi masyarakat, sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

















