Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kenaikan yang terjadi pada biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge bukanlah kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait perubahan biaya penerbangan. Kenaikan fuel surcharge ini dilakukan sebagai respons terhadap fluktuasi harga bahan bakar avtur yang mempengaruhi biaya operasional maskapai.
Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, menjelaskan bahwa penyesuaian fuel surcharge ini merupakan langkah yang diambil untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan di tengah kenaikan harga avtur. “Kenaikan ini tidak mempengaruhi tarif dasar tiket pesawat, melainkan hanya biaya tambahan yang disesuaikan dengan harga bahan bakar,” ujar Adita. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan telah melalui kajian yang mendalam.
Kemenhub juga memastikan bahwa penyesuaian ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan harga bahan bakar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak memberatkan konsumen dalam jangka panjang. “Kami akan terus memantau harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala untuk menyesuaikan fuel surcharge,” tambah Adita.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain itu, Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir dengan adanya penyesuaian ini. Mereka juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa langkah ini diambil demi menjaga stabilitas industri penerbangan nasional. Dengan demikian, diharapkan maskapai penerbangan dapat terus memberikan layanan yang optimal kepada penumpang meskipun di tengah tantangan kenaikan harga bahan bakar.

















