Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
Hukum

Mulai Agustus 2021 Polri Terapkan 3 Golongan Terkait SIM C, Apa Saja?

267
×

Mulai Agustus 2021 Polri Terapkan 3 Golongan Terkait SIM C, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Brigadir Jenderal Yusuf Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri
Brigadir Jenderal Yusuf Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri

Headline.co.id (Jakarta) ~ Bagi pengendara bermotor wajib mengetahui aturan baru terkait  penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Polri telah membuat aturan baru pada Agustus 2021 terkait aturan baru SIM. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Istiono pada Senin (2/8).

baca juga: Berhasil Raih Emas Olimpiade Tokyo, Jokowi Langsung Video Call Greysia dan Apriyani

Istiono menyebutkan saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana untuk mengetahui kesiapan polri saat penerapan kebijakan baru.

“Bulan Agustus (diterapkan) sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu,” kata Istiono.

Setelah itu, lanjut Istiono, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda jajaran. Hal itu untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penerapan kebijakan tiga golongan SIM C tersebut.

baca juga: Bansos Semrawut, Kepala Desa Di Klaten Curhat Ke Ganjar Saat Rembug Desa

Sementara, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yusuf menuturkan bahwa dikarenakan saat ini pemerintah masih menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sehingga pihaknya memprioritaskan untuk sosialisasi terlebih dahulu.

“Jadi, sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu,” tambah Yusuf.

Yusuf menjelaskan bahwa , penggolongan SIM C tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kebijakan tersebut terdapat tiga jenis sim C yakni SIM C, CI, dan CII. Bedanya, ada pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan.

baca juga: Menjadi Kelombok Beresiko Terpapar Covid-19, Kemenkes Izinkan Pemberian Vaksin Pada Ibu Hamil

Untuk Sim C, lanjut Yusuf, berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau atau jenis motor listrik. Sedangkan, SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.

“Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama,” papar Yusuf.

Dalam Pasal 8 peraturan itu disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun. Sementara pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun.

baca juga: Kasetpres Serahkan 500 Ton Beras Untuk Warga Terdampak Covid-19 di Bali

Sedang pada Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 itu menjelaskan, pengendara yang hendak memiliki SIM CI wajib memiliki SIM C umum. Dengan catatan, SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Disebutkan, pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan.

baca juga: Menkes: Vaksinasi Moderna Dosis Ketiga Hanya untuk Tenaga Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *