Headline.co.id, Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ~ Siti Nurbaya Bakar, menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki konsesi lahan wajib bertanggung jawab atas penanganan kebakaran di wilayah mereka. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 21 Agustus 2026, di Jakarta, sebagai respons terhadap meningkatnya insiden kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah Indonesia. Siti Nurbaya menekankan pentingnya peran aktif perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran, yang sering kali berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dalam keterangannya, Menteri Siti Nurbaya menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan regulasi yang mewajibkan perusahaan untuk memiliki sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran. “Setiap perusahaan harus memiliki tim khusus yang siap siaga dan peralatan yang memadai untuk mengatasi kebakaran,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perusahaan yang lalai dalam menjalankan kewajiban ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Siti Nurbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tanggung jawab perusahaan dalam penanganan kebakaran. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran dilaksanakan dengan efektif. “Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sebagai langkah tindak lanjut, Menteri Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan pemegang konsesi, untuk membahas strategi pencegahan kebakaran yang lebih efektif. Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret dan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Kerja sama semua pihak sangat diperlukan untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan ini,” tutupnya.

















