Headline.co.id, Kementerian Koordinator Bidang Politik ~ Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait penanganan pengungsi dari luar negeri. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan pengungsi yang masuk ke wilayah Indonesia. Inisiatif ini muncul setelah evaluasi terhadap kebijakan yang ada menunjukkan perlunya pembaruan agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
Rencana revisi ini diinisiasi oleh Imigrasi dan Kemenko Polhukam dengan tujuan memperkuat kerangka hukum yang ada. Dalam pertemuan yang diadakan pada awal Agustus 2026, kedua lembaga tersebut sepakat untuk menyusun draf revisi yang akan diajukan kepada Presiden. Proses penyusunan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi internasional yang bergerak di bidang pengungsi, guna memastikan bahwa kebijakan baru dapat diterapkan secara efektif.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pengungsi serta mempermudah koordinasi antar lembaga dalam menangani kasus-kasus pengungsi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan standar internasional dan menghormati hak asasi manusia,” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Tahapan selanjutnya setelah penyusunan draf adalah konsultasi publik yang direncanakan berlangsung pada akhir tahun ini. Dengan adanya konsultasi ini, diharapkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dapat memperkaya substansi dari revisi Perpres tersebut. Kemenko Polhukam dan Imigrasi menargetkan agar revisi ini dapat disahkan dan diimplementasikan pada awal tahun depan, sehingga penanganan pengungsi di Indonesia dapat lebih terstruktur dan humanis.

















