Headline.co.id, Bandung ~ Pada Sabtu malam, 1 Agustus 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung melaksanakan penertiban lalu lintas di Kota Bandung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Penertiban tersebut menargetkan berbagai pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.
Salah satu fokus utama dalam penertiban ini adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, atau yang dikenal dengan istilah knalpot brong. Petugas menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan untuk mewujudkan Kota Bandung yang aman dan tertib. Selama operasi, banyak pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong dihentikan untuk pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan.
Selain itu, petugas juga menemukan seorang pengendara yang diduga mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Pengendara tersebut diberikan teguran dan edukasi mengenai bahaya mengemudi setelah mengonsumsi alkohol, yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Penertiban juga menyasar pengendara di bawah umur yang belum memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Seorang anak ditemukan mengendarai sepeda motor yang dimodifikasi tanpa perlengkapan keselamatan, tidak menggunakan helm, dan tanpa pelat nomor. Petugas mendata dan memberikan pembinaan sesuai prosedur kepada pengendara yang melanggar.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan dan pengendara juga dilakukan. Dalam salah satu pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga obat-obatan terlarang di dalam tas seorang pengendara. Temuan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Satlantas Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis, tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol, dan memastikan hanya pengendara yang memiliki SIM yang mengoperasikan kendaraan bermotor.















