Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kota Pekanbaru mengumumkan rencana untuk memberikan diskon sewa kepada mantan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) di Sukaramai Trade Center (STC). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mendukung para pelaku usaha yang sebelumnya memiliki HGB di lokasi tersebut. Diskon ini diharapkan dapat membantu mereka dalam mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.
Walikota Pekanbaru, Firdaus, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para pelaku usaha yang terdampak oleh perubahan status kepemilikan di STC. “Kami memahami situasi yang dihadapi oleh para pengusaha, dan diskon sewa ini adalah salah satu cara kami untuk meringankan beban mereka,” ujar Firdaus dalam sebuah pernyataan resmi.
Diskon sewa ini akan diberikan kepada para mantan pemegang HGB yang memenuhi syarat tertentu. Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan kriteria dan prosedur yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha untuk dapat menikmati fasilitas ini. Firdaus menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan para pengusaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga berencana untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini guna memastikan efektivitasnya. “Kami akan terus memantau perkembangan dan dampak dari kebijakan ini, serta siap melakukan penyesuaian jika diperlukan,” tambah Firdaus. Dengan adanya diskon sewa ini, diharapkan para pelaku usaha di STC dapat terus beroperasi dan berkontribusi terhadap perekonomian kota.



















