Headline.co.id, Pekanbaru ~ Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menegaskan akan memberikan sanksi kepada sekolah-sekolah yang terbukti menjual seragam sekolah kepada siswa. Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai beberapa sekolah yang melakukan penjualan seragam, meskipun sudah ada larangan resmi.
Abdul Jamal menekankan bahwa sekolah seharusnya tidak terlibat dalam penjualan seragam agar tidak membebani orang tua siswa. “Kami akan melakukan investigasi dan jika terbukti, sekolah tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Abdul Jamal. Ia menambahkan bahwa sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional sekolah.
Langkah ini diambil setelah adanya keluhan dari orang tua siswa yang merasa terbebani dengan biaya tambahan untuk membeli seragam di sekolah. Dinas Pendidikan Pekanbaru berkomitmen untuk memastikan bahwa pendidikan tetap terjangkau dan bebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan semangat pendidikan yang inklusif dan adil.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan akan meningkatkan pengawasan dan melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah di Pekanbaru mengenai aturan ini. Abdul Jamal berharap dengan adanya tindakan tegas ini, sekolah-sekolah dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terlibat dalam aktivitas komersial yang tidak semestinya.
















