Headline.co.id, Majalengka ~ Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polres Majalengka telah memusnahkan sebanyak 1.356 knalpot brong. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) selama sekitar satu bulan terakhir. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Acara pemusnahan knalpot tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, bersama Bupati Majalengka, Eman Suherman, di halaman Mapolres Majalengka pada Senin, 24 Agustus 2026. AKBP Aldy menjelaskan bahwa knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh jajaran Satlantas dan Polsek di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Sebanyak 1.356 knalpot brong dimusnahkan hari ini,” ujar AKBP Aldy, Rabu, 26 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa penindakan dilakukan secara berkelanjutan selama kurang lebih empat minggu, dengan fokus pada wilayah yang masih banyak ditemukan penggunaan knalpot bising, terutama di daerah yang jauh dari jangkauan Polres.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Mayoritas pengguna knalpot brong yang ditindak adalah kalangan pelajar dan remaja. “Betul, dominasi pengguna knalpot brong paling banyak dari adik-adik pelajar atau remaja,” ungkap AKBP Aldy. Sementara itu, Bupati Majalengka, Eman Suherman, memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian dalam menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Ia menilai penertiban ini sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam proses penindakan, pengendara dikenakan sanksi tilang, dan kendaraan diamankan sebagai barang bukti. Proses pembayaran denda dilakukan melalui persidangan di pengadilan. Polres Majalengka juga mewajibkan pemilik kendaraan yang ingin mengambil sepeda motornya untuk mengganti knalpot dengan knalpot standar pabrik, serta membawa surat-surat kendaraan yang sah dan diambil oleh orang yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polres Majalengka mengimbau masyarakat, khususnya pelajar dan remaja, untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Penggunaan knalpot sesuai standar diharapkan dapat menjaga ketertiban, mengurangi gangguan suara, serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.





















