Headline.co.id, Jakarta ~ BPJS Kesehatan menegaskan kanal Telegram bernama “EDABU BPJS BOT” bukan layanan resmi yang dibuat, dimiliki, maupun dikelola oleh lembaga tersebut. Klarifikasi mengenai pencatutan nama edabu bpjs kesehatan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri pada Minggu, 2 Agustus 2026, menyusul beredarnya isu penjualan data pribadi melalui bot Telegram. Masyarakat diminta berhati-hati karena kanal tersebut menawarkan penelusuran sejumlah data dengan sistem token berbayar.
BPJS Kesehatan juga memastikan data yang ditampilkan dan diperjualbelikan melalui bot yang mencatut nama edabu bpjs kesehatan tersebut tidak berasal dari sistem informasi resmi mereka. Penegasan itu disampaikan setelah tangkapan layar antarmuka bot beredar di media sosial dan memperlihatkan sejumlah menu pencarian data kependudukan, perusahaan, siswa, hingga informasi gaji.
Keberadaan bot tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman karena edabu bpjs kesehatan sebenarnya merupakan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha berbasis web yang digunakan untuk membantu perusahaan mengelola administrasi kepesertaan karyawan. Namun, layanan resmi tersebut tidak berkaitan dengan kanal Telegram yang menawarkan akses data menggunakan token berbayar.
“Kanal Telegram ‘EDABU BPJS BOT’ TIDAK dibuat, dimiliki, maupun dikelola oleh BPJS Kesehatan,” tulis BPJS Kesehatan dalam klarifikasi resminya, Minggu, 2 Agustus 2026.
BPJS Kesehatan Bantah Data Berasal dari Sistem Internal
Dalam materi klarifikasi yang disampaikan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan menampilkan tangkapan layar antarmuka bot Telegram tersebut. Pada tampilan itu terlihat sejumlah fitur penelusuran data yang dapat digunakan setelah pengguna membeli token.
Beberapa menu yang ditawarkan meliputi pencarian Nomor Induk Kependudukan atau NIK, kartu keluarga, data siswa, data perusahaan, serta data gaji. Antarmuka bot juga menyediakan tombol pembelian token sebagai syarat untuk mengakses fitur-fitur tersebut.
BPJS Kesehatan menegaskan struktur dan informasi dalam data yang beredar melalui kanal Telegram itu berbeda dengan sistem data internal yang dikelola lembaga tersebut.
“Informasi dari data yang beredar sangat berbeda dengan sistem data kami,” lanjut BPJS Kesehatan.
Dengan klarifikasi tersebut, BPJS Kesehatan membantah anggapan bahwa kemunculan data pada bot Telegram menjadi bukti bahwa informasi tersebut berasal dari sistem kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
BPJS Kesehatan juga tidak pernah mengarahkan peserta maupun badan usaha untuk menggunakan bot Telegram tersebut dalam mengurus administrasi kepesertaan. Seluruh layanan resmi hanya tersedia melalui kanal yang telah diumumkan dan dikelola secara langsung oleh BPJS Kesehatan.
Masyarakat Diminta Mewaspadai Modus Penipuan
Selain membantah kepemilikan kanal Telegram tersebut, BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang mencatut nama lembaga. Masyarakat juga diminta tidak menekan tombol atau tautan mencurigakan yang dikirimkan melalui bot maupun akun tidak resmi.
Dokumen kependudukan, nomor kepesertaan, serta informasi pribadi lainnya sebaiknya tidak diberikan kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitas dan kewenangannya. Penyebaran maupun pemanfaatan data pribadi tanpa hak juga dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik data.
“Mohon untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, serta waspadai pelanggaran hukum terkait penyebaran data pribadi,” tulis BPJS Kesehatan.
Kewaspadaan diperlukan karena tampilan, nama, dan istilah yang digunakan pihak tidak bertanggung jawab dapat dibuat menyerupai layanan resmi. Penggunaan nama EDABU dalam bot Telegram tersebut menjadi salah satu contoh pencatutan identitas layanan untuk memperoleh kepercayaan pengguna.
Hingga Minggu sore, unggahan klarifikasi BPJS Kesehatan tersebut telah memperoleh lebih dari 1.500 tanda suka dan dibagikan ulang sebanyak 278 kali. BPJS Kesehatan turut meminta masyarakat menyebarkan klarifikasi itu agar tidak semakin banyak warga yang menerima informasi keliru.
Tiga Kanal Resmi Layanan BPJS Kesehatan
Untuk mengecek status kepesertaan maupun mengakses layanan JKN, masyarakat diminta hanya menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan. Kanal tersebut terdiri atas aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp atau PANDAWA di nomor 08118165165, serta Care Center 165.
Penggunaan kanal resmi dinilai penting untuk memastikan informasi yang diterima akurat dan mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi. Peserta juga diminta memeriksa kembali identitas akun sebelum memberikan data atau mengikuti petunjuk pelayanan.
BPJS Kesehatan menekankan tidak semua kanal yang menggunakan nama, logo, maupun istilah layanan mereka merupakan saluran resmi. Karena itu, masyarakat perlu menghindari transaksi pembelian token atau pembayaran lain melalui bot Telegram yang tidak tercantum dalam daftar kanal pelayanan resmi.
“Lindungi data dirimu dan selalu gunakan jalur yang resmi,” tutur BPJS Kesehatan.
Klarifikasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa “EDABU BPJS BOT” di Telegram tidak memiliki hubungan dengan aplikasi EDABU resmi. Masyarakat diharapkan tidak mengakses, membeli token, atau menyerahkan informasi pribadi melalui kanal tersebut serta segera beralih ke saluran resmi apabila membutuhkan pelayanan kepesertaan JKN.




















