Headline.co.id ~ Headline.co.id, Salatiga (Kemenag) — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melalui Inspektorat V mengawal penyelesaian Gedung Laboratorium Terpadu UIN Salatiga, Jawa Tengah, pada 15-30 September 2026. Pengawalan tersebut mencakup pembangunan gedung serta kelengkapan sarana dan prasarana laboratorium yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proyek diselesaikan sesuai ketentuan, mencegah penyalahgunaan, dan segera memberikan manfaat bagi kegiatan akademik.
Hasil peninjauan menunjukkan pekerjaan fisik Gedung Laboratorium Terpadu UIN Salatiga telah memasuki tahap akhir. Namun, kelengkapan perlengkapan laboratorium masih dalam proses penyelesaian.
Pengawasan Gedung Laboratorium UIN Salatiga
Inspektur V Inspektorat Jenderal Kemenag, Muhamad Iqbal, mengatakan pendampingan terhadap proyek tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan administratif. Inspektorat V juga mengarahkan pengawasan untuk mencegah penyimpangan dan mengamankan aset negara selama pembangunan berlangsung.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Fokus kami adalah pencegahan penyalahgunaan dan pengamanan aset negara. Tim Itjen hadir bukan sekadar melakukan pengawasan administratif, tetapi juga menjadi konsultan pendamping yang mengawal proyek sampai tahap penyelesaian,” kata Iqbal di UIN Salatiga, Jawa Tengah.
Menurut Iqbal, pengawalan sejak proses pembangunan berjalan diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tetap mengikuti perencanaan, ketentuan, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pendampingan itu juga dilakukan agar pembangunan tidak berhenti pada penyelesaian fisik gedung. Kelengkapan sarana laboratorium menjadi bagian penting supaya fasilitas tersebut dapat segera difungsikan sesuai tujuan pembangunan.
Kelengkapan Fasilitas Masih Diselesaikan
Gedung Laboratorium Terpadu UIN Salatiga dibangun untuk mendukung kegiatan akademik. Karena itu, penyelesaian pekerjaan fisik perlu diikuti pemenuhan perlengkapan laboratorium agar fasilitas yang dibiayai SBSN tersebut dapat digunakan secara optimal.
Inspektorat V mendorong penyelesaian pembangunan dan pemenuhan kelengkapan fasilitas berjalan seiring. Pengawasan itu diarahkan pada hasil akhir, yakni agar aset negara yang telah dibangun dapat segera dimanfaatkan dan memberikan manfaat bagi civitas akademika UIN Salatiga.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Biro UIN Salatiga, Agus Suryo Suripto, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenag.
“Harapannya seluruh rangkaian pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu, tepat guna, dan tepat fungsi, sehingga fasilitas ini dapat segera dimanfaatkan mahasiswa untuk mendukung kegiatan akademik,” kata Agus.
Susunan Tim Pendampingan
Pendampingan terhadap proyek Gedung Laboratorium Terpadu UIN Salatiga dilaksanakan selama 15-30 September 2026. Muhamad Iqbal bertugas sebagai penanggung jawab.
Tim tersebut terdiri atas Diah Winarsih sebagai pengendali teknis dan Rusdi Bahalwan sebagai ketua tim. Sementara itu, Djubaedah, Desrizal, dan Eva Nikmatus Sa’adah bertugas sebagai anggota tim.
Melalui pengawalan tersebut, Inspektorat V memastikan proses penyelesaian proyek tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku. Pengawasan juga ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan aset negara dapat segera digunakan untuk mendukung kegiatan akademik di UIN Salatiga.
(Desrizal)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















