Headline.co.id, Merauke ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Merauke kini tengah memperluas pengawasan terhadap penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Fokus utama pengawasan ini adalah mendalami legalitas dan tingkat keselamatan operasional POM mini yang semakin banyak bermunculan di Kota Merauke.
Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Lukyta Kustiana Putra, menekankan pentingnya penataan POM mini. Menurutnya, banyak dari POM mini ini berdiri di tepi jalan tanpa standar keselamatan yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran. Selain aspek keselamatan, kepolisian juga memeriksa kelengkapan izin usaha para pengecer tersebut.
“Penataan POM mini ini penting untuk mencegah potensi bahaya kebakaran dan memastikan legalitas usaha mereka,” ujar AKP Lukyta usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan distribusi BBM di SPBU Jalan Ahmad Yani, Merauke, Papua Selatan, Selasa (28/7/2026).
AKP Lukyta menambahkan bahwa penjualan BBM non-subsidi jenis Pertamax oleh pengecer tidak menjadi masalah karena harganya mengikuti mekanisme pasar. Namun, untuk BBM bersubsidi jenis Pertalite, ada risiko pengerukan keuntungan dan penjualan kembali di tingkat pengecer yang dapat menaikkan harga di atas batas wajar serta merusak tujuan subsidi pemerintah.
“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa harga Pertalite tidak melambung di POM mini,” tegasnya.
Menanggapi banyaknya aduan masyarakat di media sosial mengenai harga Pertalite yang tinggi di POM mini, kepolisian juga mengoptimalkan patroli siber sebagai dasar penyelidikan. Polres Merauke berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merauke untuk memastikan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pengecer serta mendorong langkah penertiban administrasi perizinan.
















