Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan transformasi sistem pengawasan ketenagakerjaan dengan pendekatan berbasis risiko yang menekankan pada pencegahan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif. Transformasi ini ditandai dengan peluncuran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa paradigma pengawasan kini tidak lagi berfokus pada penindakan setelah pelanggaran terjadi, melainkan diarahkan untuk mendeteksi potensi risiko sejak dini dengan memanfaatkan data, teknologi, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan. “Pendekatan ini memungkinkan kita untuk lebih proaktif dalam mencegah pelanggaran,” ujarnya.
Yassierli menjelaskan bahwa penguatan sistem pengawasan dimulai dengan memperluas jangkauan pengawasan dan meningkatkan kapasitasnya melalui pelibatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran maupun risiko ketenagakerjaan. Selain itu, Kemnaker juga mengembangkan pemanfaatan digitalisasi, sistem surveillance, serta mekanisme self-assessment perusahaan untuk mendukung efektivitas pengawasan. “Digitalisasi dan self-assessment akan menjadi alat penting dalam pengawasan,” kata Yassierli.
Ia menegaskan bahwa pendekatan berbasis risiko menjadi fondasi utama dalam menentukan prioritas pengawasan, sehingga sumber daya dapat difokuskan pada sektor maupun wilayah dengan tingkat kerawanan yang lebih tinggi. “Dengan demikian, kita dapat memprioritaskan pengawasan pada area yang paling membutuhkan,” ujarnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kemnaker mengintegrasikan berbagai sumber data, mulai dari data keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma ketenagakerjaan, laporan pengaduan, hingga data BPJS Ketenagakerjaan. Integrasi ini akan digunakan untuk memetakan tingkat risiko berdasarkan sektor usaha maupun wilayah. “Integrasi data ini akan membantu kita dalam pemetaan risiko yang lebih akurat,” jelasnya.
Menurut Yassierli, Balai K3 akan diperkuat agar mampu melakukan pemetaan risiko secara lebih komprehensif, baik terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja maupun kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembinaan, edukasi, hingga pengawasan di lapangan. Ia menambahkan bahwa kolaborasi pengawas ketenagakerjaan dan Balai K3 akan terus diperkuat agar upaya promotif dan preventif berjalan lebih optimal. “Kolaborasi ini penting untuk efektivitas pengawasan,” tegasnya.
Selain pembaruan sistem, Yassierli menilai bahwa kualitas pengawasan juga ditentukan oleh kapasitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, penguatan kompetensi dan integritas aparatur pengawas menjadi bagian penting dalam transformasi pengawasan ketenagakerjaan. “Kompetensi dan integritas aparatur pengawas adalah kunci keberhasilan transformasi ini,” pungkasnya.





















