Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau ~ Kalimantan Tengah, menetapkan Status Siaga Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui apel besar yang dilaksanakan di Desa Tumbang Nusa pada Senin (27/7). Langkah ini diambil untuk mengonsolidasikan penanganan darurat terhadap kebakaran lahan gambut yang terjadi di wilayah tersebut. Status siaga ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 240 Tahun 2026.
Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, menjelaskan bahwa kebakaran lahan gambut di Kecamatan Jabiren Raya yang berlangsung sejak awal Juli belum sepenuhnya padam. Hal ini disebabkan oleh tebalnya lapisan gambut dan kondisi cuaca yang sangat kering. “Kebakaran ini belum bisa dipadamkan sepenuhnya karena tebalnya lapisan gambut dan cuaca kemarau yang terik,” ujar Ahmad.
Untuk mempercepat proses pemadaman, penanganan terpadu dikonsolidasikan melalui Posko Siaga Bencana Karhutla. Posko ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, perangkat daerah, serta relawan. Ahmad juga mengapresiasi dedikasi para petugas yang terlibat dan menekankan pentingnya menjaga kesehatan, keselamatan, serta kekompakan tim di lapangan. (Diskominfostandi Pulang Pisau/Barsel)















