Highlight Berita Hasto Soroti Perbedaan Perlakuan Hukum, Bandingkan Penahanannya dengan Febrie Adriansyah:
Headline.co.id, Jakarta ~ Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyoroti dugaan perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum dengan membandingkan pengalamannya saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pernyataan itu disampaikan Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026).
Hasto menilai setiap warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa dipengaruhi jabatan maupun latar belakang seseorang. Ia menyampaikan pandangan tersebut setelah melihat Febrie tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol dalam proses penahanannya.
Dalam keterangannya, Hasto mengungkapkan bahwa dirinya tetap mengikuti seluruh prosedur ketika ditahan KPK. Saat itu, ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol meskipun merasa proses hukum terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Saya pun pernah mengalami ketika mengenakan rompi oranye, diborgol, saya taat meskipun saya tahu itu bagian dari suatu kriminalisasi akibat sikap keras di dalam menyikapi Pemilu tahun 2024 yang lalu. Itu saya terima,” kata Hasto.
Pernyataan mengenai kriminalisasi tersebut merupakan penilaian Hasto atas perkara yang pernah dihadapinya. Meski menyampaikan keberatan, ia menegaskan tetap mematuhi prosedur yang diberlakukan aparat penegak hukum.
Hasto kemudian membandingkan pengalamannya dengan perlakuan terhadap Febrie Adriansyah. Menurut dia, tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol terhadap mantan Jampidsus tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya ketidaksetaraan dalam penerapan hukum.
“Tidak boleh ada suatu ketidakadilan, apalagi ditunjukkan secara ekstrem kepada rakyat yang mungkin menghadapi kesulitan kehidupan ekonomi akibat tantangan yang tidak ringan saat ini,” ujarnya.
Ia menilai perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum akan terlihat semakin kontras di tengah kondisi masyarakat yang menghadapi berbagai tekanan kehidupan.
“Dan ini sangat kontras dengan proses penegakan hukum yang terjadi, yang berkaitan dengan Bapak mantan Jampidsus, Bapak Febrie,” kata Hasto.
Menurut Hasto, prinsip persamaan di hadapan hukum harus berlaku kepada seluruh warga negara. Seseorang, kata dia, tidak semestinya memperoleh keistimewaan hanya karena masih menjabat atau pernah menduduki posisi penting dalam lembaga penegak hukum.
“Kemudian tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena seorang pejabat di bidang hukum lalu mendapatkan suatu keistimewaan. Ini yang akan mempercepat ketidakpuasan itu,” katanya.
Hasto menegaskan bahwa konsistensi aparat dalam memperlakukan setiap orang merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Ia mengingatkan, kesan adanya perlakuan khusus terhadap pejabat dapat memperbesar ketidakpuasan publik terhadap proses penegakan hukum.


















