Headline.co.id, Jakarta ~ Dr.Eng. Hafis Pratama Rendra Graha, S.T., M.T., seorang pakar polimer dari Jurusan Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB), mengkritisi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memperketat standar batas aman migrasi Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang berbahan polikarbonat. Standar tersebut diubah dari 0,6 mg/kg menjadi 0,05 mg/kg. Hafis mempertanyakan dasar ilmiah dari perubahan ini, mengingat belum ada bukti bahwa masyarakat mengalami gangguan kesehatan akibat konsumsi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dari galon tersebut.
Menurut Hafis, BPOM tampaknya hanya mengacu pada standar dari negara lain, seperti Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA), tanpa melakukan kajian mandiri. Ia menekankan bahwa di beberapa negara, termasuk Eropa, pengetatan regulasi mungkin sudah memiliki dasar ilmiah. Namun, di Indonesia, belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa paparan BPA dari galon polikarbonat membahayakan kesehatan.
Hafis menekankan bahwa setiap negara memiliki kondisi yang berbeda dalam menetapkan standar migrasi BPA. Ia menyarankan agar Indonesia tidak langsung mengikuti aturan negara lain tanpa kajian terlebih dahulu. Di negara tropis seperti Indonesia, formulasi produk plastik berbeda dengan negara beriklim empat musim. Di Indonesia, perhatian lebih pada kelembaban udara, suhu tinggi, dan paparan sinar UV, berbeda dengan negara empat musim yang memerlukan ketahanan produk pada suhu di bawah nol derajat Celsius.
Hafis menegaskan pentingnya melakukan riset mandiri sebelum menetapkan regulasi terkait standar aman migrasi BPA. Ia mempertanyakan relevansi kasus hipotetikal konsumsi satu kilogram AMDK galon guna ulang dengan kenyataan di masyarakat. Menurutnya, semua bahan kimia yang digunakan sehari-hari memiliki tingkat paparan dan dosis yang harus dipertimbangkan. Oleh karena itu, diperlukan kajian ilmiah sebelum menetapkan standar aman migrasi BPA.
Hafis juga menyarankan pembentukan panel ahli yang meninjau dari berbagai aspek, termasuk kesehatan dan material. Ia menekankan bahwa peninjauan tidak boleh hanya dari satu sisi agar hasilnya tidak bias. “Kalau orang kesehatan biasanya kan kalau ada toksik sedikit secara teori saja sudah langsung dilarang. Padahal ada batas-batasnya secara kimia,” ujarnya.

















