Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
BeritaDaerahHukum

Polres Bantul Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Modus Ganjal Mesin ATM

3224
×

Polres Bantul Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Modus Ganjal Mesin ATM

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta saat menunjukkan barang bukti ungkap kasus pencurian uang dengan modus mengganjal mesin ATM
Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta saat menunjukkan barang bukti ungkap kasus pencurian uang dengan modus mengganjal mesin ATM di Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Senin (21/8/2023) (Headline.co.id/ho/Polres Bantul)

Polres Bantul Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Modus Ganjal Mesin ATM  ~ Headline.co.id (Bantul). Kepolisian Resor Bantul Yogyakarta berhasil menangkap dan menetapkan SAP sebagai tersangka kasus pencurian uang dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Selain SAP, Polres bantul juga menetapkan empat orang pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam tindak pidana tersebut.

Baca juga: Ditemani Menko Polhukam ini Alasan Wapres Ma’ruf Amin Bakal Berkantor di Papua Mulai 4 September

Dalam Konferensi pers di Mapolres Bantul pada Senin (21/8), epala Polres (Kapolres) Bantul AKBP Michael R Risakotta menuturkan bahwa pelaku SAP dan para pelaku lainnya melaksanakan pencurian dengan cara ganjal mesin ATM di wilayah Kabupaten Bantul dan kota Yogyakarta.

SAP diamankan petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Piyungan pada 9 Agustus 2023 setelah hendak melakukan tindak pidana percobaan pencurian di mesin ATM salah satu perbankan di wilayah Nganyang, Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan.

Baca juga: Lokasinya Ada di Klaten, Ini Nama Unik Jembatan Terpanjang di Tol Jogja Solo

Sebelum diamankan, tersangka sempat dilaporkan oleh korban saat melancarkan aksinya, saat itu tersangka yang hendak keluar dari ATM tidak diperbolehkan karena pelapor curiga mesin ATM diganjal, lalu beberapa saat kemudian datang polisi dan beberapa orang, dan membawa tersangka ke kantor polisi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh petugas tersebut, tersangka SAP kelahiran Lampung pada 17 September 1998 yang masih berstatus mahasiswa itu berperan sebagai orang yang berpura pura membantu korban yang terganjal ATM-nya dan minta nomor PIN korban.

Baca juga: Pimpin HUT Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Ajak Kolaborasi Membangun Ekonomi

Sedangkan empat tersangka lainnya yang masih DPO, masing-masing adalah AND berperan untuk memasang plastik atau mika di mesin ATM, kemudian pelaku BDN dan pelaku BTL berperan melakukan pemantauan di selatan ATM, kemudian pelaku AL dan AND berperan melakukan pemantauan di utara ATM.

“Tersangka bersama temannya melakukan aksi ganjal mesin ATM di wilayah Yogyakarta dengan alasan karena banyak orang perantauan, dalam melancarkan aksinya mereka berlima menggunakan sepeda motor tiga unit,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka sebelum kemudian diamankan polisi, bersama teman telah melancarkan aksinya di wilayah Parangtritis dan mendapatkan uang bagi hasil Rp1,6 juta. Kemudian, tersangka bersama temannya juga melancarkan aksinya di Kota Yogyakarta dan mendapat bagian Rp3 juta.

Baca juga: Datang ke Medan, Jokowi Tinjau Harga Pangan di Pasar Sukaramai

Dari tangan tersangka, petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, serta barang bukti hasil kejahatan berupa kartu ATM salah satu bank yang jumlahnya lebih dari 10 kartu, serta plastik mika bening yang digunakan untuk ganjal ATM, dan flashdisk warna hitam.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP, yaitu “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak”,” katanya.

Baca juga: Apakah Caleg Pilihan Mu Ada? Ini Daftar Nama Bacaleg DPRD Sleman Yang Ditetapkan KPU

Atas kejadian tersebut, Kapolres Bantul mengimbau agar masyarakat waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi di ATM, dengan selalu memperhatikan dan membiasakan kalau hendak memasukkan kartu di ATM agar cek dulu di bawah tempat tombol PIN.

“Dicek ada tidak kamera yang ditempel, kalaupun itu terganjal jangan buru-buru bingung, bisa dilihat di mulut tempat masukin kartu, jangan percaya sama orang lain, namun hubungi saja nomor hotline di ATM untuk blokir dulu, dan laporkan ke petugas atau kepolisian sekitar TKP,” katanya.

Baca juga: Ini Dafar Nama Bacaleg DPRD Kulonprogo yang Di Umumkan KPU Untuk Pemilu 2024

Terimakasih telah membaca Ini Polres Bantul Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Modus Ganjal Mesin ATM jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Ajukan Pinjaman Uang Ke BPD DIY 116 Miliar, Pemda DIY Akan Beli Alat Pemilah Sampah dan Tingkatkan Kualitas Jalan Provinsi

Pasang Iklan diliput Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *