Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa aspirasi anak-anak Indonesia harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka. Pernyataan ini disampaikan saat penutupan Lokakarya Forum Anak Nasional 2026, yang merupakan bagian dari peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026, di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Arifah Fauzi memberikan apresiasi terhadap proses panjang yang telah dilalui oleh anak-anak dari seluruh Indonesia dalam menyusun Suara Anak Indonesia 2026. Menurutnya, keterlibatan anak-anak dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi menunjukkan tingginya kepedulian mereka terhadap berbagai persoalan yang dihadapi. “Proses ini menunjukkan bahwa anak-anak kita peduli dan ingin terlibat dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi,” ujar Arifah.
Proses penjaringan aspirasi dilakukan secara berjenjang, mulai dari desa hingga tingkat nasional. Selama lebih dari satu bulan, anak-anak berdiskusi, menyampaikan pengalaman, serta merumuskan berbagai persoalan yang mereka rasakan hingga menghasilkan 12 poin Suara Anak Indonesia 2026. Arifah menekankan bahwa proses ini bukan hanya menghasilkan rekomendasi, tetapi juga menjadi sarana bagi anak-anak untuk belajar menghargai perbedaan pendapat, berdialog, dan membangun kesepakatan bersama.
Sejak 2025, peringatan Hari Anak Nasional tidak lagi dilaksanakan secara terpusat, melainkan secara desentralisasi di seluruh provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, hingga desa. Kebijakan ini diambil agar lebih banyak anak dapat terlibat dan memperluas perhatian berbagai pemangku kepentingan terhadap pemenuhan hak anak. Kementerian PPPA juga akan membawa Suara Anak Indonesia ke berbagai kementerian dan lembaga terkait, memungkinkan perwakilan anak menyampaikan langsung aspirasi mereka.
Pemerintah berharap suara anak dapat menjadi masukan langsung dalam penyusunan kebijakan sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan anak Indonesia. Arifah menegaskan bahwa mendengarkan suara anak merupakan amanat konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga menjadi kewajiban seluruh pihak, bukan hanya pemerintah. “Mendengarkan suara anak adalah amanat konstitusi yang harus dipenuhi oleh semua pihak,” tegasnya.
Menteri PPPA menilai pelibatan anak akan menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran, mendorong pembangunan yang lebih inklusif, sekaligus memperkuat fondasi menuju Indonesia Emas 2045. “Dengan melibatkan anak-anak, kita dapat membangun kebijakan yang lebih inklusif dan memperkuat fondasi menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.



















