Headline.co.id, Pekanbaru ~ Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Riau mengalami kenaikan untuk periode 15–21 Juli 2026. Kenaikan ini didorong oleh penguatan harga minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel). Penetapan harga ini dilakukan oleh Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Riau, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengungkapkan bahwa kenaikan tertinggi terjadi pada tanaman berumur sembilan tahun, dengan peningkatan harga sebesar Rp31,11 per kg atau sekitar 0,81 persen dibandingkan periode sebelumnya. “Kenaikan ini merupakan hasil kajian rendemen dari PPKS Medan,” ujar Supriadi di Pekanbaru, Selasa (14/7/2026).
Faktor Penentu Harga TBS
Beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) tidak melakukan transaksi penjualan selama periode ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan dalam perhitungan mengacu pada harga rata-rata tim. Jika hasil validasi masuk kategori validasi dua, maka digunakan harga rata-rata KPBN. Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.600,00 per kg, sedangkan harga rata-rata kernel KPBN mencapai Rp13.765,00 per kg.
Daftar Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman
Berikut adalah daftar harga TBS kelapa sawit kemitraan plasma di Provinsi Riau untuk periode 15–21 Juli 2026:
– Umur 3 tahun: Rp3.000,82 per kg
– Umur 4 tahun: Rp3.400,16 per kg
– Umur 5 tahun: Rp3.603,09 per kg
– Umur 6 tahun: Rp3.759,77 per kg
– Umur 7 tahun: Rp3.840,92 per kg
– Umur 8 tahun: Rp3.886,27 per kg
– Umur 9 tahun: Rp3.890,97 per kg
– Umur 10–20 tahun: Rp3.870,35 per kg
– Umur 21 tahun: Rp3.809,83 per kg
– Umur 22 tahun: Rp3.751,90 per kg
– Umur 23 tahun: Rp3.689,94 per kg
– Umur 24 tahun: Rp3.622,07 per kg
– Umur 25 tahun: Rp3.545,71 per kg
– Umur 26 tahun: Rp3.499,45 per kg
– Umur 27 tahun: Rp3.453,04 per kg
– Umur 28 tahun: Rp3.407,92 per kg
– Umur 29 tahun: Rp3.390,63 per kg
– Umur 30 tahun: Rp3.376,22 per kg
Upaya Penyempurnaan Tata Kelola
Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS terus berupaya menyempurnakan tata kelola penetapan harga agar sesuai dengan regulasi dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi pekebun maupun perusahaan mitra. “Kami berkomitmen untuk terus menyempurnakan tata kelola ini,” jelas Supriadi.
Dengan kenaikan harga TBS ini, diharapkan dapat memberikan angin segar bagi petani plasma di Riau, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.















