Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Berbeda dari Sebelumnya, Begini Sistem Kerja ASN Saat New Normal

Fajar by Fajar
6 years ago
in Berita, Nasional
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Terkait dengan rencana New Normal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru pada tanggal 29 Mei 2020.

baca juga: Menag Menegaskan Panduan Rumah Ibadah Bukan Berbasis Zona

You might also like

: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria saat Memberikan Opening Speech National Law Forum di Hotel Kutaraja, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026). (Foto : Humas Kemkomdigi)

Tantangan Autentikasi Bukti di Pengadilan Akibat Kemajuan Generative AI

25 August 2026
: Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan karhutla di Posko Utama Satuan Tugas Karhutla Provinsi Sumatra Selatan, Kota Palembang, Senin (24/8/2026). Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Inisiasi Pelatihan 1.000 Perwira TNI-Polri untuk Pencegahan Karhutla

25 August 2026

Pada aturan tersebut, sistem kerja ASN akan berbeda dengan sistem kerja biasanya yakni dengan dengan mengedepankan upaya pencegahan penularan Covid-19.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Surat edaran tersebut senada dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto menyampaikan pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal.

baca juga: Bongkar JPO di Tol Cikampek KM 10+550, Jasa Marga Lakukan Rekayasa Buka Tutup Lajur

Ia mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Surat edaran KemenpanRB ini sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintah untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

Berdasarkan surat edaran KemenpanRB tersebut nantinya ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah/tempat tinggal. Maka dari itu Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah/tempat tinggal.

baca juga: Kemenhub Perpanjang Masa Larangan Mudik Hingga 7 Juni 2020

Saat menentukan pegawai yang bekerja di rumah harus mempertimbangkan di antaranya jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai. Sementara untuk wilayah yang menerapkan PSBB maka pegawai bekerja di rumah secara penuh.

Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik harus melakukan penyederhanaan proses bisnis dan SOP pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, dan memperhatikan jarak aman dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai dengan protokol kesehatan.

baca juga: New Normal, Menag Terbitkan Surat Edaran Aturan Pembukaan Kembali Rumah Ibadah, Cek Selengkapnya Disini

Tags: Cara Kerja ASN New NormalNew Normal ASN

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria saat Memberikan Opening Speech National Law Forum di Hotel Kutaraja, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026). (Foto : Humas Kemkomdigi)

Tantangan Autentikasi Bukti di Pengadilan Akibat Kemajuan Generative AI

by Lia
25 August 2026
0

Headline.co.id, Kemajuan Teknologi Kecerdasan Buatan ~ khususnya generative AI, kini menjadi tantangan baru dalam proses autentikasi bukti di pengadilan. Teknologi...

: Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan karhutla di Posko Utama Satuan Tugas Karhutla Provinsi Sumatra Selatan, Kota Palembang, Senin (24/8/2026). Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Inisiasi Pelatihan 1.000 Perwira TNI-Polri untuk Pencegahan Karhutla

by Ari Wibowo muhammad
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Joko Widodo mengumumkan rencana pelatihan 1.000 perwira TNI dan Polri untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan...

Polda Metro Jaya Luruskan Soal Rekening Donasi Aksi 27 Agustus Bukan Diblokir

Polda Metro Jaya Klarifikasi Status Rekening Donasi Aksi 27 Agustus

by Lia
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait status rekening donasi milik Supriyono, warga Pati, yang digunakan untuk mendukung...

Polres Nagekeo Hadirkan Posko Terpadu untuk Warga Terdampak Gempa

Polres Nagekeo Dirikan Posko Terpadu untuk Bantu Korban Gempa di NTT

by Ari Wibowo muhammad
25 August 2026
0

Headline.co.id, Nagekeo ~ NTT — Polres Nagekeo mendirikan Posko Terpadu untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak gempa...

DPR: Bank BUMN Blokir Rekening Aktivis Pati Sesuai Prosedur dan Aturan Hukum

DPR Pastikan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati oleh Bank BUMN Sesuai Prosedur

by Wawan
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa tindakan Bank Mandiri dalam memblokir rekening aktivis...

: Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Foto: MC Pontianak

Wali Kota Pontianak Imbau Penggunaan Masker Akibat Kualitas Udara Buruk

by Dwina
25 August 2026
0

Headline.co.id, Wali Kota Pontianak ~ Edi Rusdi Kamtono, mengimbau seluruh warga Pontianak untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Evaluasi Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran oleh Akademisi UGM

Evaluasi Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran oleh Akademisi UGM

7 November 2025
Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy M14 5G

Samsung Galaxy M14 5G: Review Spesifikasi, Harga dan Fitur Terbarunya

1 April 2023
Polresta Sleman Sedang melakukan jumpa pers kasus kepemilikan senjata api ilegal

Polresta Sleman Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Mobil Bersenjata

29 December 2023
Pemkot Malang Tingkatkan Literasi Digital dengan Edukasi AI

Pemkot Malang Tingkatkan Literasi Digital dengan Edukasi AI

30 April 2026
Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Sarmi, Papua

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Sarmi, Papua

23 March 2026
Ilustrasi Knalpot Brong

Polres Bantul Gencar Tertibkan Penggunaan Knalpot ‘Brong’, 164 Unit Disita Dalam Sepekan

10 January 2024
Indonesia Bergabung dalam Board of Peace, Langkah Diplomatik Strategis

Indonesia Bergabung dalam Board of Peace, Langkah Diplomatik Strategis

6 February 2026

Artikel Terbaru

Ferran Torres Cetak Dua Gol, Selamatkan PSG dari Kekalahan di Laga Debut

25 August 2026
: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat bertemu Menteri Kebudayaan untuk memperjuangkan pengusulan dua tokoh asal Gorontalo, H.B. Jassin dan dr. Aloei Saboe, sebagai calon Pahlawan Nasional. (Foto istimewa)

Gorontalo Ajukan HB Jassin dan Aloei Saboe Sebagai Pahlawan Nasional

25 August 2026
: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria saat Memberikan Opening Speech National Law Forum di Hotel Kutaraja, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026). (Foto : Humas Kemkomdigi)

Tantangan Autentikasi Bukti di Pengadilan Akibat Kemajuan Generative AI

25 August 2026
: Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta akan menutup permanen perlintasan sebidang JPL 183 di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada 4 September 2026. Penutupan dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan./Foto Humas Kementerian Perhubungan

Penutupan Permanen JPL 183 Rangkasbitung oleh BTP Jakarta Dimulai 4 September 2026

25 August 2026
: Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat penanganan karhutla di Posko Utama Satuan Tugas Karhutla Provinsi Sumatra Selatan, Kota Palembang, Senin (24/8/2026). Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Presiden Inisiasi Pelatihan 1.000 Perwira TNI-Polri untuk Pencegahan Karhutla

25 August 2026
:

Wali Kota Pontianak Ajak Ulama dan Pemerintah Kalimantan Tingkatkan Kerja Sama

25 August 2026
Polda Metro Jaya Luruskan Soal Rekening Donasi Aksi 27 Agustus Bukan Diblokir

Polda Metro Jaya Klarifikasi Status Rekening Donasi Aksi 27 Agustus

25 August 2026

Popular Story

: Rapat koordinasi Pemerintah Aceh, Polda Aceh, Pertamina, dan pihak terkait membahas penanganan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh, Kamis (20/8/2026).
Pemerintah

Pemerintah Aceh Tingkatkan Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

by Ari Wibowo muhammad
21 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Aceh mengambil langkah tegas untuk memastikan distribusi bahan...

Read moreDetails

Polda Metro Jaya Klarifikasi Status Rekening Donasi Aksi 27 Agustus

PSS Sleman U15 Siap Hadapi Protaba Demi Tiket Final Piala Soeratin DIY 2026

Iwan Budianto: Arema FC Fokus Pemulihan dan Pembenahan Manajemen

Transformasi Pemasyarakatan Menuju Indonesia Emas 2045

Satlantas Purwakarta Respons Cepat Evakuasi Truk Wing Box Terperosok

Plt Gubernur Riau Sampaikan Tiga Pesan Penting Terkait Karhutla

Pemkab Parigi Moutong Adakan Panen Raya dan Distribusi Benih Padi M70D

Kapanewon Gamping Distribusikan Bantuan Sosial untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Peningkatan Potensi Karhutla di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan Menjadi Fokus Utama

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.