HeadLine.co.id (Jakarta) – Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Edaran Menag No SE 15 ditetapkan pada 29 Mei 2020.
Dia mengatakan, SE panduan ini disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan di rumah ibadahnya masing-masing.
Karenanya, kelonggaran menggelar kegiatan keagaman di rumah ibadah tidak didasarkan pada status zona daerah, apakah merah, kuning, biru, atau hijau.
“Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah,” jelas Menag di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (30/05).
“Sebaliknya, meski zona Kabupaten/Kota nya merah, tapi rumah ibadah di desa yang tidak ada kasus Covidnya boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 30 Mei: Hari ini ada10 Provinsi Nihil Penambahan Kasus Corona
Jadi, kata Menag, edaran ini tidak bergantung pada zona wilayah Kab/Kota, tapi lingkungan sekitar rumah ibadah, apakah aman Covid atau tidak. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat keterangan dari Gugus Tugas Covid setempat.
“Kita berikan keadilan yang baik. Semoga semua orang bisa beribadah dengan baik juga,” tegasnya.
Baca juga: Update Corona di Indonesia, Sabtu 30 Mei 2020: Menjadi 25.773 Kasus dan 7.015 Pasien Sembuh
SE tersebut kata Menag sudah berlaku dan mulai diterapkan sejak tanggal ditetapkan.